Rabu 02 Jun 2021 15:05 WIB

Aktivitas Warga Garut Kembali Dibatasi

Pembatasan aktivitas warga Garut akan berlaku pada 1-15 Juni.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut kembali mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat di luar rumah usai terjadi lonjakan kasus Covid-19 pascalebaran. Pembatasan berlaku pada 1-15 Juni 2021, seusai Surat Edaran (SE) Bupati Garut Nomor 443.2/1848/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19.

Wakil Bupati Garut, Helmi Budiman mengatakan, pembatasan aktivitas masyarakat dilakukan karena terjadi peningkatan kasus Covid-19 yang signifikan. Salah satu imbas dari peningkatan kasus itu, pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah untuk sementara dihentikan.

Baca Juga

"Sekolah dalam dua minggu ini untuk tatap muka diliburkan," kata dia melalui keterangan resmi, Selasa (1/6).

Selain itu, Pemkab Garut juga akan membatasi beberapa lokasi yang rentan terjadi kerumunan, seperti tempat wisata dan kegiatan resepsi pernikahan. Ia menyebutkan, tempat wisata hanya diperkenankan menerima pengunjung sebanyak 25 persen dari kapasitas yang tersedia. Ketika pengujung yang datang telah melewati batas itu, tempat wisata akan langsung ditutup.

"Begitu pun tempat-tempat resepsi. Jadi saya mohon ya karena nanti ketika resepsi ini harus menyertakan jumlah peserta yang diundang," kata Helmi.

Berdasarkan SE Bupati Garut Nomor 443.2/1848/Kesra tentang Pelaksanaan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah dalam Upaya Penanganan Penyebaran Covid-19, terdapat sejumlah pengetatan yang dilakukan. Pertama, para siswa tak diperbolehkan melakukan PTM hingga 15 Juni. 

Kedua, aktivitas kerja di kantor disesuaikan dengan level zonasi di kecamatan masing-masing. Untuk kantor yang berada di kecamatan zona hijau (tidak terdampak) dapat melaksanakan bekerja dari kantor (work from organization/WFO) 100 persen, 75 persen WFO untuk kecamatan zona kuning (risiko rendah), 50 persen WFO untuk zona oranye (risiko sedang), dan 25 persen WFO untuk zona merah (risiko tinggi). Selain itu, aktivitas ASN ke luar kota dibatasi.

Ketiga, kegiatan keagaaman di rumah masih diperbolehkan. Hanya saja, kegiatan ibadah maksimal hanya diikuti sebanyak 50 persen dari kapasitas rumah ibadah. 

Keempat, kegiatan esensial yang berkaitan dengan kebutugan pokok tetap bisa beroperasi 100 persen. Namun, waktu usaha dibatasi. Pasar rakyat hanya dapat beroperasi pada pukul 05.00 WIB hingga 15.00 WIB. Sementara toko modern dibatasi hanya beroperasi pada pukul 08.00-21.00 WIB, warung dapat beroeprasi pukul 06.00-21.00 WIB, dan tempat makan dapat beroperasi pada pukul 08.00-21.00 WIB. Pengunjung yang datang ke rumah makan juga dibatasi, yaitu maksmal hanya 25 persen dari kapasitas. 

Kelima, kegiatan aktivitas sosial budaya dihentikan, kecuali pariwisata, khitanan, pernikahan, dan pemakaman atau takziah kematian. Namun, kegiatan yang diperbolehkan maksimal hanya didatangi 25 persen dari kapasitas.

Keenam, kunjungan ke hotel juga dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas yang tersedia. Setiap tamu juga diwajibkan membawa surat keterangan bebas Covid-19. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Bambang Hafid mengatakan, akan ada beberapa titik yang menjadi sasaran operasi penegakkan disiplin. Titik-titik itu akan difokuskan di pusat-pusat keramaian seperti pasar tradisional dan pasar modern. Sebab, dua tempat itu dinilai berpotensi memunculkan kerumunan.

"Ada beberapa titik operasi di jalan raya yang memang kita sudah petakan. Kemudian yang kedua di pusat-pusat keramaian, pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pasar modern, kemudian tempat-tempat tujuan wisata kemudian," kata dia, Rabu (2/6).

Ia menegaskan, operasi penegakkan prokes akan dilakukan pada siang dan malam hari. Operasi penegakan disiplin tak hanya dilakukan oleh Satpol PP, melainkan juga melibatkan TNI, Polri, da dinas terkait lainnya.

Bambang mengimbau kepada masyarakat agar memiliki kesadaran dalam melaksanakan prokes. Sebab, saat ini kasus Covid-19 di Kabupaten Garut kembali meningkat.

"Saya kira salah satu yang bisa mencegah adalah disiplin masyarakat," kata dia.

Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut, pada Selasa terdapat penambahan 140 kasus terkonfirmasi. Sementara kasus kematian akibat positif Covid-19 juga bertambah delapan kasus.

Secara akumulatif, total kasus positif Covid-19 di Kabupaten Garut berjumlah 10.165 kasus. Sebanyak 8.606 orang telah sembuh, 761 orang masih menjalani isolasi mandiri, 363 orang menjalani isolasi di rumah sakit, dan 435 orang meninggal dunia.

Sementara dari total 42 kecamatan di Garut, 10 di antaranya berstatus zona merah. Sepuluh kecamatan itu adalah Garut Kota, Krangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Tarogong Kaler, Tarogong Kidul, Banyuresmi, Leles, Cilawu, dan Bungbulang.

Sedangkan 23 kecamatan berstatus zona oranye. Sisanya sembilan kecamatan berstatus zona kuning. Tak ada satu pun kecamatan di Garut yang berstatus zona hijau.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement