Juru Parkir 'Nuthuk', Forpi: Ditarik Saja Bantuan Sosialnya
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Beberapa bus pariwisata parkir di parkir terpadu Abubakar Ali, Malioboro, Yogyakarta (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Juru parkir tidak berizin yang mematok tarif parkir tinggi atau 'nuthuk' di sekitar kawasan wisata di Kota Yogyakarta sudah sering terjadi. Seperti yang terjadi di kawasan Titik Nol baru-baru ini dengan mematok tarif parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 20 ribu.
Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyebut, sanksi yang ditetapkan bagi juru parkir tidak membuat efek jera. Anggota Forpi Kota Yogyakarta, Baharuddin Kamba mengatakan, walaupun sudah diproses hukum hingga membayar denda, tetap saja tidak memberi efek jera.
"Kami melakukan pemantauan sidang, ada dua tukang parkir yang divonis bersalah dan masing-masingnya didenda Rp 500 ribu. Tidak ada efek jera, dan ini selalu terulang. Menurut kami ditarik saja bantuan sosialnya," kata Kamba kepada Republika, Rabu (2/5).
Menurutnya, dengan dicabutnya bantuan sosial dapat membuat efek jera bagi tukang parkir yang 'nuthuk'. Dengan catatan, kata Kamba, juru parkir tersebut sudah melakukan pelangaran setidaknya tiga kali berturut-turut.
"Problem ini sudah sering terjadi dan mencoreng citra Yogyakarta sebagai Kota Wisata. Ini tidak ada habis-habisnya dan selalu saja ada," ujarnya.
Selain itu, pengawasan dan patroli secara ketat dan rutin juga harus dilakukan. Sebab, tukang parkir yang tidak berizin sering 'kucing-kucingan' dengan mencari kesempatan melakukan 'nuthuk' ketika petugas tidak dalam patroli.
"Mereka (juru parkir) sudah tahu jadwalnya (kapan petugas melakukan patroli). Parkir 'nuthuk' itu memang kategorinya pungli karena di tempat yang ilegal dan melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019," jelas Kamba.