Kamis 03 Jun 2021 02:48 WIB

'Kasus KM 50 ke Kejagung, Polisi Diminta Transparan' 

Salah satu bentuk transparansi adalah mengungkap apakah ada komando atasan atau tidak

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan mengirim kembali berkas perkara kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap empat Laskar Front Pembela Islam (FPI) ke kejaksaan. Aparat penegak hukum pun diminta untuk bersikap transparan terkait proses hukum kasus berdarah KM 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek tersebut.

"Kita minta agar proses ini benar-benar serius dan transparan," tegas Pengacara dan Direktur Riset LBH Street Lawyer Habib Ali Alatas saat dikonfirmasi, Rabu (2/5).

Salah satu bentuk transparansi tersebut, kata Ali Alatas, adalah mengungkap apakah ada komando dari atasan atau tidak atas kasus pembunuhan yang menimpa para laskar tersebut. Sementara selama ini pihak penyidik Bareskrim Polri yang mengusut kasus KM 50 ini belum pernah membeberkan apakah para tersangka mendapatkan arahan dari atasanya untuk melakukan unlawful killing.

"Proses peradilan pidana harus terbuka, apalagi nanti bila naik kepengadilan, harus dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Ali Alatas.

Selanjutnya, Ali Alatas berharap, jangan sampai terjadi impunitas dalam kasus yang terjadi pada awal Desember 2020 silam. Tentu saja, kata dia, harapan ini tidak hanya untuk keluarga korban tapi untuk semuanya. Karena jika tidak, akan terus terjadi terus unlawful killing berikutnya.

"Siapapun yang bersalah harus mempertanggungjawabkan kesalahan di depan hukum,"  harap Ali Alatas.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga anggota Polda Metro Jaya sebagai tersangka KM 50. Namun salah tersangka berinisial EPZ yang telah meninggal dunia terlebih dulu maka penyidikannya diberhentikan. Keputusan pemberhentian ini berdasarkan pasal 109 KUHAP. 

Kemudian pada Senin (26/4) berkas perkara kasus unlawful killing itu diserahkan Kejaksaan Agung dan mengajukan dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y. Sedangkan untuk satu tersangka EPZ, yang juga anggota Polda Metro Jaya penyidikannya diberhentikan, karena telah meninggal dunia. Untuk pasal yang dikenakan terhadap dua tersangka yang diduga menembak mati empat Laskar FPI itu diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. 

"Baru kmarin diserahkan berkasnya dalam waku 14 hari nanti akan dipelajari oleh JPU di Kejaksaan Agung. Apabila ada perbaikan tentunya penyidik akan memperbaikinya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Selanjutnya berkas perkara tersebut sempat dikembalikan oleh Kejaksaan Agung karena dianggap masih belum lengkap. Kemudian saat ini pihak Bareskrim Polri akan kembali diserahkan ke Kejaksaan Agung setelah dilengkapi. Namun hingga saat ini pihak Bareskrim belum menyampaikan apakah berkas perkara tersebut sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung atau belum.

"Iya berkas perkaranya akan dikirim kembali ke Kejaksaan," tutur Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Senin (31/5) kemarin. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement