Rabu 02 Jun 2021 19:24 WIB

KPK Lelang Satu Unit Mobil dari Perkara Korupsi Markus Nari

Ali mengatakan objek yang akan lelang, yakni satu unit kendaraan merek Landrover.

Jubir KPK Ali Fikri
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Jubir KPK Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I, akan melelang barang rampasan negara berupa satu unit mobil dari perkara korupsi Markus Nari pada Rabu (9/6) mendatang. Markus Nari adalah mantan Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar. Ia merupakan terpidana perkara korupsi proyek KTP-elektronik dan menghalang-halangi pemeriksaan perkara KTP elektronik di persidangan.

"KPK akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/6).

Baca Juga

Adapun dasar pelaksanaan lelang tersebut, yaitu putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 17 Februari 2020 jo putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama terpidana Markus Nari.

Ali mengatakan objek yang akan lelang, yakni satu unit kendaraan merek Landrover Type Range Rover 5.0L 4X4 hitam nomor polisi B 963 MNC dengan tahun pembuatan 2010. Harga limit mobil tersebut Rp 512.299.000 dan peserta lelang juga diwajibkan memberikan uang jaminan Rp 160 juta.

Ia mengatakan lelang dilaksanakan pada Rabu (9/6) dengan batas akhir penawaran pukul 09.00 waktu server e-Auction (WIB). "Tempat lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tangerang I Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna Tangerang, alamat domain lelang https://www.lelang.go.id, dan penetapan pemenang setelah batas akhir penawaran," ucap Ali.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement