Rabu 02 Jun 2021 19:26 WIB

Dinkes Palu Diminta Segera Cairkan Insentif Nakes Covid-19

Saat ini dana insentif dokter tidak lagi bersumber dari APBN.

Red: Qommarria Rostanti
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menginstruksikan Dinas Kesehatan setempat segera memproses insentif para dokter yang bertugas menangani Covid-19 (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fauzan
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menginstruksikan Dinas Kesehatan setempat segera memproses insentif para dokter yang bertugas menangani Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, menginstruksikan Dinas Kesehatan setempat segera memproses insentif para dokter yang bertugas menangani Covid-19. Wakil Walikota Palu, Reny A Lamadjido memahami tenaga kesehatan di rumah sakit dan puskesmas membutuhkan anggaran insentif.

"Karena itu adalah hak dari teman-teman dokter," kata Reny di Palu, Rabu (2/6).

Dia menjelaskan, saat ini dana insentif dokter tidak lagi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tetapi sudah dialihkan ke Dana Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Palu tahun anggaran 2021 setelah dilakukan refocusing beberapa bulan lalu. Oleh karena itu, pengalokasian dana penanganan Covid-19 salah satunya pembayaran insentif dokter sudah harus direalisasikan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait untuk April-Mei.

Dia menyebut, nilai insentif yang bersumber dari APBD Kota Palu tidak berbeda jauh dengan insentif yang di tanggung APBN sebelumnya. Oleh karena itu, meskipun pembayaran mengalami sedikit keterlambatan jangan sampai mempengaruhi kinerja dokter dan tenaga kesehatan dalam melayani masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan yang prima, khususnya dalam penanganan Covid-19.