Rabu 02 Jun 2021 19:48 WIB

KSAU: Indonesia Perlu Badan Pengelola Ruang Udara Nasional

Ratusan jalur udara saat ini belum dikelola oleh pemerintah

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andi Nur Aminah
Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo
Foto: Prayogi/Republika.
Kepala Staf Angkatan Udara (KASAU) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU), Marsekal Fadjar Prasetyo, mengungkapkan, saat ini terdapat ratusan jalur udara alias air street di wilayah Timur Indonesia yang sepenuhnya belum dikelola pemerintah. Dia mengatakan, ratusan jalur udara itu sering dilalui oleh penerbangan perintis.

"Di wilayah timur Indonesia terdapat ratusan air street yang belum sepenuhnya dikelola pemerintah," ujar Fadjar pada Seminar Nasional Sinergitas Pengelolaan Ruang Udara Nasional, yang disiarkan secara daring, Rabu (2/6).

Baca Juga

Menurut Fajar, ratusan jalur udara tersebut masih sering secara aktif dilalui penerbangan perintis. Dia menyebut, aktivitas tersebut hingga kini belum dapat diawasi secara komprehensif. Dengan belum adanya pengelolaan terhadap ratusan jalur tersebut, maka terdapat potensi jalur tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal seperti penyelundupan narkoba, miras, bahkan manusia.

Fadjar mengungkapkan, dua tahun ke belakang ini pelanggaran di wilayah ruang udara nasional masih banyak terjadi. Pelanggaran itu, kata dia, dilakukan baik oleh maskapai sipil maupun pesawat militer asing.

Dia kemudian memberi contoh, pada 2018 dan 2019 TNI AU pernah melaksanakan intervensi terhadap penerbangan sipil yang terbukti melintas di wilayah udara bagian Barat Indonesia. Namun, untuk melakukan penindakan berikutnya kala itu belum ada payung hukum dan wewenang yang lebih jelas.

Fadjar juga mengatakan, dalam setahun terakhir ini pun terjadi peningkatan cukup signifikan terkait aktivitas penerbangan pesawat militer asing. Dia menyebut, hal tersebut tidak lepas dari meningkatnya eskalasi di Laut China Selatan.

Untuk itu, Fadjar menilai Indonesia memerlukan badan pengelola ruang udara nasional yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Para pemangku kepentingan itu berupa mereka yang membutuhkan penggunaan ruang udara.

"Saat ini diperlukan adanya sebuah badan yang mewadahi seluruh stakeholder yang membutuhkan penggunaan ruang udara untuk kemudian mengelola ruang udara, mulai dari level strategis hingga level teknis," kata dia.

Sejatinya, Fadjar mengatakan, wewenang negara yang berdaulat di wilayah udara paling tidak mencakup dua komponen. Pertama, yakni membuat aturan hukum dalam peraturan nasional dengan sumber hukum nasional dan internasional. Kedua, menegakkan aturan hukum yang berlaku di wilayah udaranya.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas penegakkan kedaulatan di wilayah udara nasional itu, kata dia, Indonesia memerlukan adanya pengaturan pengelolaan wilayah udara yang menampung kepentingan bersama. Itu termasuk demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Di samping itu, pemanfaatan ruang udara dan sumber daya yang ada saat semakin berkembang. Itu berjalan dengan intensitas yang sangat meningkat. Menurut dia, intensitas pemanfaatan ruang udara yang amat tinggi itu tidak menutup kemungkinan akan memunculkan konflik multisektor.

Sebab itu, Fadjar mengingatkan soal pentingnya pemahaman bersama untuk menciptakan sinergitas dalam pengelolaan ruang udara nasional. Dia mengatakan, pengelolaan ruang udara yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan sangat krusial dilakukan kini. "Dengan demikian sinergitas pengelolaan ruang udara nasional dapat terwujud," tutur dia.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement