REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA - Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap kasus penipuan investasi properti dengan konsep Smartkost yang dikelola oleh pengembang PT Indo Tata Graha. Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Komisaris Polisi (Kompol) Ambuka Yudha menjelaskan investasi tersebut ditawarkan sejak tahun 2018 seharga Rp 1,2 miliar per unit.
"Lokasinya cukup strategis yaitu di kawasan Mulyosari Surabaya yang dekat dengan sejumlah kampus ternama," katanya kepada wartawan di Surabaya, Rabu (2/6) sore.
Sebelas orang yang telah membeli dengan cara mengangsur dan sebagian telah melunasi merasa tertipu karena hingga kini unit Smartkost yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Berdasarkan penyelidikan polisi, lahan untuk pembangunan Smartkost di wilayah Mulyosari hingga kini masih belum menjadi hak milik pengembang PT Indo Tata Graha.
Direktur PT Indo Tata Graha Dadang Hidayat pun ditangkap. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka kasus penipuan.
"Perusahaannya resmi bergerak di bidang pengembang properti. Sebelumnya juga pernah bangun perumahan. Namun ketika dia menawarkan Smartkost di Mulyosari ini tidak sesuai dengan yang dijanjikan," ucap Kompol Yudha.
Tersangka Dadang berdalih pembangunan Smartkost terkendala masalah sengketa tanah. Semula dia menjanjikan serah terima kunci terhadap para pembeli dalam jangka waktu dua tahun terhitung sejak pertama kali dipasarkan tahun 2018.
"Kami menerima gugatan di lahan tersebut. Dampaknya proses sertifikat dan perizinan tidak berjalan dengan baik sehingga kami tidak bisa membangun," katanya.
Penyidik Polrestabes Surabaya menghitung total kerugian yang diderita oleh 11 pembeli yang menjadi korbannya sebesar Rp 11,3 miliar. Polisi menduga masih banyak pembeli lain yang menjadi korban dan diimbau segera melapor ke Polrestabes Surabaya.