JAKARTA -- Masa berlaku sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) diperpanjang dari semula dua tahun menjadi empat tahun. Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyampaikan, regulasi mengenai sertifikasi halal yang berlaku saat ini menuntut terjadinya perubahan telah mengubah masa berlaku ketetapan...
Berita Terkait
Berita Lainnya