Rabu 02 Jun 2021 23:35 WIB

In Picture: KPK Rersmi Tahan Wadirut PT Adonara Properti

Anja Runtunewe menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah..

Rep: Aprillio Akbar/ Red: Yogi Ardhi

Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) menggunakan rompi tahanan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). KPK menahan Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangong, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)

Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). KPK menahan Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangong, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)

Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers penahanan yang disampikan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (kanan) bersama Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi Setyo Budiyanto (kiri) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). KPK menahan Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangong, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar berbicara dalam konferensi pers penahanan tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). KPK menahan Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangong, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)

Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) menggunakan rompi tahanan berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021). KPK menahan Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangong, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021. (FOTO : Antara/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (tengah) menggunakan rompi tahanan masuk ke mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

KPK menahan Wakil Direktur PT AP Anja Runtuwene terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangong, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur tahun anggaran 2021. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement