Kamis 03 Jun 2021 05:34 WIB

Alasan Wagub Izinkan Pesepeda Keluar Jalur Khusus

Bersepeda keluar jalur khusus akan diatur dan dibatasi waktunya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Indira Rezkisari
Petugas Kepolisian mengarahkan pesepada untuk berada di jalur khusus sepeda saat melintasi kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (2/6). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memperbolehkan pesepeda jenis road bike untuk melintas di lajur kanan di jalur umum Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat pada jam khusus pukul 05.00-06.30 WIB. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian mengarahkan pesepada untuk berada di jalur khusus sepeda saat melintasi kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (2/6). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memperbolehkan pesepeda jenis road bike untuk melintas di lajur kanan di jalur umum Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat pada jam khusus pukul 05.00-06.30 WIB. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan alasan pihaknya mengizinkan sepeda balap atau road bike melintas di luar jalur khusus di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin. Menurut dia, hal itu sebagai bentuk dalam memberikan kesempatan kepada setiap komunitas melakukan hal positif.

"Seperti yang kami sampaikan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada komunitas yang melaksanakan kegiatan positif," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Rabu (2/6).

Baca Juga

Ia menilai, bersepeda dengan menggunakan road bike termasuk dalam kegiatan positif. Sehingga, jelas dia, para pesepeda road bike diberikan izin untuk melaju di jalur yang saat ini digunakan kendaraan umum. Namun, hal ini diterapkan pada waktu tertentu.

"Namun, diatur dan dibatasi jamnya, jam 05.00-06.30 WIB dimungkinkan di hari Senin-Jumat," ujarnya.

Dalam penerapan aturan tersebut Ariza juga menegaskan, agar semua pengguna jalan saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Selain itu, ia menjelaskan, saat ini sepeda balap diizinkan melintas di jalur kendaraan umum baru sebatas uji coba.

Ariza menuturkan, nantinya hasil evaluasi yang akan menentukan apakah kebijakan ini dapat diterapkan atau tidak

"Kita lihat (hasil uji coba) dalam satu-dua minggu ini. Saya kira cukup satu dua minggu ke depan. Dinas Perhubungan bersama Polda Metro Jaya akan melakukan kajian mendalam, sejauh mana dimungkinkan,” tutur dia.

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pihaknya memberikan dispensasi bagi pesepeda untuk melaju di luar jalur sepeda di kawasan Sudirman-Thamrin. Namun Dispensasi itu hanya berlaku pada jam-jam tertentu.

Keputusan tersebut, kata Sambodo, diambil setelah pihak kepolisian rapat bersama Pemprov DKI Jakarta. "Salah satu pointersnya adalah bahwa kita diberikan dispensasi ruang bagi pengguna sepeda untuk keluar dari jalur sepeda yang telah dibuat dari pukul 05.00-06.30 WIB," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Rabu (2/6).

Lanjut Sambodo, keputusan tersebut  merupakan win-win solution kepada semua pihak. Keputusan itu juga memberikan ruang kepada para pengguna sepeda yang dinilai melebihi batas kecepatan itu saat menggunakan jalur yang sudah disediakan.

"Kami mengakomodir sebagai bagian dari win win solution sehingga tercipta keamanan, keselamatan di jalan raya," katanya.

Selanjutnya, kata Sambodo, pihaknya mulai menyosialisasikan pengaturan jalur sepeda di kawasan tersebut. Tidak hanya itu, pihak kepolisian juga telah menerjunkan tim untuk menertibkan para pesepeda ini. Apalagi setelah banyak protes dari masyarakat yang mempersoalkan pesepeda yang menerobos jalur kendaraan roda dua atau empat.

"Ada dua tim yang bergerak, satu tim dari Utara ke Selatan artinya dari Bundaran, Patung Kuda sampai ke Bunderan Senayan," ujar Sambodo.

Adapun, satu tim bergerak dari Bunderan Senayan ke Patung Kuda untuk melaksanakan imbauan kepada pengguna sepeda yang masih keluar jalur di atas pukul 06.30 WIB. Diakuinya, saat melakukan peninjauan masih ada beberapa pesepeda yang masih keluar jalur sepeda setelah pukul 06.30 WIB.

Hanya saja, lanjut Sambodo, aturan bagi para pesepeda itu tidak berlaku pada hari Ahad. Pada hari Ahad itu, pihaknya menyiapkandua lajur untuk pengguna sepeda. Sedangkan untuk hari biasa, pesepeda wajib menggunakan jalur sepeda yang sudah disiapkan.

"Kalau hari libur tetap kecuali hari Minggu, hari minggu memang kita siapkan dua lajur untuk pengguna sepeda tetapi kalau hari biasa itu semua kita masukkan ke dalam," tegas Sambodo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement