Kamis 03 Jun 2021 06:50 WIB

Baca Al Fatihah atau Istiftah, Mana yang Diutamakan Makmum?

Hukum membaca istiftah ketika sholat adalah sunnah sementara Al Fatihah wajib

Rep: Rossi Handayani/ Red: Nashih Nashrullah
Hukum membaca istiftah ketika sholat adalah sunnah sementara Al Fatihah wajib. Ilustrasi sholat jamaah
Foto: Dok. Republika
Hukum membaca istiftah ketika sholat adalah sunnah sementara Al Fatihah wajib. Ilustrasi sholat jamaah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Tipu daya iblis terhadap manusia ada berbagai macam, termasuk dalam perkara sholat.

Dikutip dari kitab Talbis Iblis karya Ibnu Al Jauzi dengan pentahqiq Syekh Ali Hasan Al Halabi, di antara yang terkena penyakit waswas ada yang usai berniat dengan benar serta bertakbir, dia tidak lagi khusyuk pada gerakan sholat setelahnya, sehingga seakan yang dimaksud dari sholat hanyalah takbir.  

Baca Juga

Talbis Iblis ini tersingkap dengan pemahaman bahwa seruan takbir dimaksudkan untuk masuk ke dalam sholat. Jika demikian analoginya, bagaimana mungkin ibadah yang diidentikkan sebagai sebuah rumah itu ditelantarkan hanya karena seseorang sibuk menjaga pintunya?  

Di antara mereka ada yang baru sah niat dan takbiratul ihramnya saat waktu yang tersisa di rakaat yang diikutinya tinggal sedikit. Bahkan, bukannya dia langsung membaca Al Fatihah tetapi malah sibuk membaca doa istiftah serta isti'adzah hingga imam terlanjur rukuk sebelum dia sempat membaca surat penting tersebut.  

Ini juga merupakan talbis Iblis, karena membaca doa istiftah dan isti'adzah adalah sunnah, sementara membaca surah Al Fatihah yang dia tinggalkan adalah wajib bagi makmum menurut sejumlah ulama. Maka itu seyogyanya Al Fatihah tidak ditinggalkan demi dua bacaan yang sunnah tadi.  

Ibnu Al Jauzi rahimahullah berkata, "Saat masih kecil, aku pernah sholat di belakang syekh kami, Abu Bakar Ad Dinawari, seorang ahli fiqih. Suatu hari, dia melihat aku melakukan perbuatan ini, maka dia menasihati demikian, 'Ananda, sungguh para ulama fiqih berbeda pendapat tentang wajibnya membaca surat Al Fatihah di belakang imam, tetapi mereka sepakat bahwa doa iftiftah hukumnya sunnah. Sibukkanlah dirimu dengan yang wajib dan tinggalkanlah yang sunnah”. Maksudnya, ketika amalan sunnah bertepatan waktunya dengan amalan wajib, bukan meninggalkan sunnah secara mutlak. 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement