Kamis 03 Jun 2021 14:31 WIB

KPK Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah DKI

KPK tidak akan melakukan pemanggilan seseorang tanpa ada pemeriksaan sebelumnya.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang terkait dugaan korupsi pengadaan tanah di DKI Jakarta. KPK memanggil Kabid Pembinaan Pengelolaan Keuangan Daerah BPKD DKI Jakarta 2019, Lusiana Herawati terkait perkara tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (3/6).

Selain itu, KPK juga memeriksa Plh BP. BUMD Periode 2019, Riyadi; Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby dan satu orang pihak swasta, Darzenalia Azli. Ali mengatakan, mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.

Seperti diketahui, KPK resmi menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Dirut Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan (YRC), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Cipayung, Jakarta Timur. Selain Yoory, KPK juga menetapkan Direktur PT. Adonara Propertindo Tommy Adria, Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtunewe dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi

Kasus ini bermula sejak adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana di hadapan notaris antara pihak pembeli yakni Yoory C Pinontoan dengan pihak penjual yaitu Anja Runtunewe Pada 08 April 2019.

Masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108.9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran oleh Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.

Uang tersebut diperuntukan, untuk pelaksanaan pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Cipayung Jakarta Timur. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar.

Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Setyo Budiyanto mengatakan, KPK akan mendalami dugaan pemberian rekomendasi terhadap sejumlah bidang tanah di Munjul oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Dia mengatakan, KPK tidak akan melakukan pemanggilan terhadap seseorang tanpa ada pemeriksaan sebelumnya.

"Kami penyidik pasti akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak sebagaimana yang disampaikan, ada pemanggilan terhadap Plh Sekretaris Daerah, kemudian ada BPKD, dan inspektorat. Ini merupakan upaya menggali, menemukan, dan memperjelas perkaranya," kata Budi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement