REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengingatkan para pengguna sepeda balap atau road bike wajib melintas pada jalur sepeda permanen yang telah disiapkan di sepanjang Jalan Sudirman-Thamrin setelah jam tertentu yang ditetapkan. Adapun pengguna road bike diizinkan untuk melaju di luar jalur tersebut mulai pukul 05.00-06.30 WIB.
"Sudirman-Thamrin itu kan ada jalur sepeda permanen, jadi setelah pukul 06.30 WIB seluruh sepeda itu wajib menggunakan (jalur) sepeda permanen," kata Syafrin di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/6).
Saat ini pihaknya pun masih melakukan kajian bersama sejumlah pihak terkait mengenai rencana uji coba jalur road bike di Jalan Sudirman-Thamrin. Termasuk pembahasan regulasi serta teknis pelaksanaannya.
Lebih lanjut Syafrin menuturkan, hingga kini pelaksanaan uji coba jalur road bike baru dilakukan di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca. Uji coba itu, kata dia, dilaksanakan saat akhir pekan, Sabtu dan Ahad.
"Uji coba di JLNT, (Sudirman-Thamrin) sejauh ini belum ada regulasinya, kami lakukan pembahasan teknis penyiapan regulasinya baru nanti akan diumumkan," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahnad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan membuat permanen jalur sepeda khusus balap atau road bike di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca yang menghubungkan Kampung Melayu-Sudirman-Tanah Abang. Ariza menyebut, rencananya aturan itu berlaku setiap Sabtu dan Ahad mulai pukul 05.00 hingga 08.00 WIB.
"Hasil rapat sementara lintasan Jalan Layang Non-Tol Kokas (Kota Kasablanka) yang Karet itu menjadi lintasan permanen road bike setiap Sabtu-Minggu saja, jam 5 sampai jam 8 pagi," kata Ariza di Balai Kota Jakarta, Senin (31/5) malam.
Ia mengungkapkan, dalam rapat antara Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya itu juga menyepakati bahwa akan disiapkan jalur tambahan khusus bagi pesepeda biasa atau non road bike pada Sabtu dan Ahad. Meski demikian, ia belum merinci berapa jumlah jalur tambahan tersebut.
"Kemudian lintasan road bike Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat diperbolehkan dari jam 5 sampai 6.30, untuk road bike Sudirman-Thamrin. Selain waktu tersebut dilarang, seluruhnya wajib menggunakan jalur sepeda permanen selain di jam itu," ujarnya.
Ariza menjelaskan, pengaturan secara teknis dan detail lainnya mengenan lintasan road bike itu akan diatur melalui Keputusan Gubernur (Kepgub). Dia menuturkan, hingga saat ini, sedang dikebut penyelesaian draf Kepgub tersebut oleh beberapa pihak terkait.
"Sambil menunggu pengaturan melalui Kepgub, lintasan road bike jalan layang non tol tetap dilaksanakan dengan uji coba. Jadi sebelum keluar (Kepgub), dapat dilaksanakan dengan uji coba," jelasnya.