REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan sinetron "Suara Hati Istri: Zahra" yang ditayangkan di stasiun televisi Indosiar merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak. Sehingga sinetron tersebut harus segera dihentikkan.
"Sangat disayangkan sinetron tersebut tidak memperhatikan prinsip-prinsip pemenuhan hak anak dan perlindungan anak. Dimana anak berusia 15 tahun diberikan peran sebagai istri ketiga dan dipoligami. Hal yang harus diingat setiap tayangan harus tetap menghormati, menjunjung tinggi hak anak-anak dan remaja serta wajib mempertimbangkan keamanan dan masa depan anak-anak atau remaja," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).
Kemudian, ia melanjutkan materi atau konten sebuah acara, sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS), seharusnya mendukung pemerintah dalam upaya pemenuhan hak anak dan demi kepentingan terbaik anak.
Ia menambahkan pemerintah saat ini tengah berjuang keras mencegah pernikahan usia anak, sehingga setiap media dalam menghasilkan produk apapun yang melibatkan anak, seharusnya tetap berprinsip pada pedoman perlindungan anak mendasari semua upaya perlindungan anak.
“Konten apapun yang ditayangkan oleh media penyiaran jangan hanya dilihat dari sisi hiburan semata, tapi juga harus memberi informasi, mendidik dan bermanfaat bagi masyarakat, terlebih bagi anak. Setiap tayangan harus ramah anak dan melindungi anak,” kata dia.