REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dompet Al-Quran Indonesia (DQ) kembali mengukuhkan eksistensinya sebagai pengelola zakat, infaq dan sedekah yang terpercaya. Semua pengelolaan sistem keuangan DQ dijalankan secara amanah.
Sebagai Lembaga Amil Zakat resmi yang telah ber SK Dirjen Bimas Kemenag RI No. 78 Tahun 2021 tentu hasil audit menjadi salah satu ukuran tingkat profesionalnya para amil DQ dalam mengelola keuangan lembaga yang harus dicapai sebagai bentuk pertanggungjawaban ke masyarakat.
DQ telah membuktikan dengan keluarnya audit eksternal pihak Kantor Akuntan Publik KAP Habib Basuni dan Heryadi (3/06). Menurut pihak Akuntan Publik, laporan keuangan yang dilakukan oleh DQ mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hal ini tentu sangat menggembirakan setelah kita melewati momentum Ramadhan 1442 H.
Semua hal yang berkaitan dengan material, posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus kas sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik serta PSAK No.109 Tentang Akuntansi Zakat, Infaq, dan Sedekah.