Kamis 03 Jun 2021 16:37 WIB

ICW Laporkan Firli ke Bareskrim

Dewas KPK telah memberikan hukuman kepada Firli Bahuri akibat melanggar kode etik.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri. Firli dilaporkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi berkenaan dengan penyewaan helikopter untuk keperluan pribadi.

"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas (Dewan Pengawas KPK)," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah, saat membuat laporan, Kamis (3/6).

Dia mengungkapkan, dalam sidang etik saat itu, Firli menyampaikan bahwa harga sewa helikopter sebesar Rp 7 juta belum termasuk pajak. Wana menambahkan, jika ditotal dalam jangka waktu 4 jam penyewaan yang dilakukan oleh Firli, ada sekitar Rp 30,8 juta yang harus dibayarkan kepada penyedia heli dari PT Air Pasifik Utama.

Dia mengatakan, ICW kemudian mendapat informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa helikopter tersebut per jam sebenarnya 2.750 dolar Amerika atau sekira Rp 39,1 juta. Artinya, dia menambahkan, jika ditotal, biaya penyewaan helikopter yang seharusnya dibayar Firli Bahuri saat itu adalah Rp 172,3 juta.

"Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta sekian yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," katanya.

Menurutnya, apa yang dilakukan Firli telah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001. Dia kemudian mengungkapkan kalau salah satu komisaris PT Air Pasific Utama pernah menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan izin proyek Meikarta.

Terkait penyewaan helikopter tersebut, beberapa waktu lalu, Dewas KPK telah memberikan hukuman ringan kepada Firli Bahuri akibat melanggar kode etik. Dewas memutuskan untuk memberikan sanksi berupa teguran tertulis 2 agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya.

"Agar terperiksa sebagai ketua KPK senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam kode etik dan pedoman perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan putusan.

Dewas menilai, Firli dinyatakan bersalah telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Dewas juga menyebut, Firli tidak mengindahkan kewajiban dan menyadari sepenuhnya bahwa seluruh sikap serta tindakan selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan komisi.

Tumpak mengatakan, Firli seharusnya menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 1 huruf n dan Pasal 8 Ayat 1 huruf F Perdewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Dalam putusannya, dewas menyebut bahwa hal yang memberatkan Firli adalah tidak menyadari pelanggaran yang telah dilakukan. Tumpak mengatakan, Firli sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan, tetapi malah berlaku sebaliknya.

"Hal meringankan terperiksa belum pernah dihukum akibat kode etik dan pedoman perilaku dan terperiksa kooperatif dalam persidangan," kata Tumpak lagi.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement