Sleman Komitmen Terus Kampanyekan Bahaya Rokok

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Yusuf Assidiq

Warga berada di kawasan larangan merokok.
Warga berada di kawasan larangan merokok. | Foto: ANTARA/Novrian Arbi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pemkab Sleman, DIY, turut menggelar peringatan dalam rangka Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau HTTS yang jatuh setiap 31 Mei. Kali ini, agenda digelar bersama Muhammadiyah Steps dan Muhammadiyah Mother and Child Centre (MMCC).

Peringatan tersebut mengangkat tema Berhenti Merokok Cegah Stunting di Kabupaten Sleman. Ini jadi momentum pengingat pentingnya berhenti merokok, sehingga mendukung terwujudnya Kabupaten Sleman sebagai Kabupaten Sehat.

Dalam sambutannya, Bupati Sleman, Kustini Purnomo, mengaku sangat mendukung kampanye hari tanpa tembakau sedunia. Ia berharap, semua lapisan masyarakat mengimplementasi praktik tidak merokok selama 24 jam secara berkelanjutan.

Ia berpendapat, kampanye ini penting untuk mengurangi dampak yang terjadi akibat rokok. Mulai dari penyakit stroke, kanker, dan penyakit jantung dan risiko lanjutan yang bisa terjadi, salah satunya stunting terhadap anak.

Kustini mengingatkan, rokok merupakan pembunuh nomor satu. Kandungan bahan kimia dalam rokok yang bersifat adiktif dan karsinogenik (pemicu kanker). Risiko yang ditimbulkan tidak hanya untuk perokok aktif tapi perokok pasif.

"Untuk menekan semakin banyaknya perokok aktif Pemkab Sleman melakukan beberapa kebijakan di antaranya aturan-aturan tentang kawasan tanpa rokok, larangan iklan, promosi, dan sponsor rokok," kata Kustini, Kamis (3/6).

Melalui Perbup Sleman Nomor 42 Tahun 2012, Pemkab Sleman terus berusaha meningkatkan komitmen terhadap implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR). Ini jadi langkah meningkatkan kesadaran dampak buruk konsumsi tembakau.

Kebiasaan ini perlu diintegrasikan dengan mengajak peran aktif guru jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP). Terutama, dalam Mewujudkan Sekolah Sehat yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan meningkatkan komitmen lintas sektor.

"Termasuk, sektor pendidikan dalam program percepatan penanggulangan stunting di Kabupaten Sleman berdasarkan Perbup Sleman Nomor 17/2019," ujarnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Joko Hastaryo menambahkan, mereka terus berusaha mengimplementasi Perbup Sleman Nomor 42/2012 tentang KTR. Lalu, Perbup Sleman Nomor 27/2019 tentang Program Percepatan Penanggulangan Stunting.

Ini merupakan langkah konvergensi penanggulangan stunting dan meningkatkan kesadaran dampak buruk konsumsi tembakau. Menurut Joko. regulasi ini mengatur penetapan KTR dan melibatkan lintas sektor dalam penanggulangan stunting.

"Penetapan KTR merupakan upaya-upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok, termasuk mencegah stunting secara tidak langsung," kata Joko.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Sleman Tanggapi Teguran Sultan Soal Penanganan Covid-19

Perokok Berisiko Sakit Lebih Parah Bila Terpapar Covid-19

Epidemiolog Ingatkan Bahaya Rokok Saat Pandemi

Gladi Lapang, Sleman Bentuk Destana ke-65

Pemkab Sleman Dorong Pengembangan Bahasa dan Sastra

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark