REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tidak pernah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ia mengeklaim, yang diterbitkan adalah SP3 perkara bantuan likuiditas terhadap Bank Dagang Negara Indonesia.
"Ingin kami sampaikan surat pemberhentian penyidikan bukan perkara BLBI, tapi yang kami hentikan adalah perkara bantuan likuiditas terhadap Bank Dagang Negara Indonesia," ujar Firli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (3/6).
Ia menjelaskan, ada tiga tersangka dan sudah ditetapkan oleh Mahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali (PK). Putusan tersebut, kata Firli, sudah inkrah.
"Dan tidak ada upaya lain, kecuali kami harus menghentikan penyidikannya, terutama dengan dua tersangka utama lainnya," ujar Firli.
Firi menegaskan, KPK tidak pernah menerbitkan SP3 perkara korupsi BLBI. "Tapi yang kami hentikan adalah dugaan tindak pidana korupsi di dalam penerimaan bantuan likuiditas di Bank Dagang Negara," ujar Firli.
Sebelumnya, KPK memutuskan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Penerbitan SP3 tersebut artinya lembaga antirasuah itu menghentikan proses pengusutan perkara BLBI.
"Penghentian penyidikan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 40 UU KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, pada 1 April lalu.
Dia menjelaksan, penghentian penyidikan ini sebagai bagian adanya kepastian hukum dalam proses penegakan hukum sebagaimana amanat Pasal 5 UU KPK Tahun 2019. Dia melanjutkan, sebagai bagian dari penegakan hukum, maka dalam setiap penanganan perkara KPK memastikan akan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku.
SP3 tersebut diterbitkan untuk penghentian penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim bersama dengan Itjih Sjamsul Nursalim dan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor Bantuan Likuiditas BLBI kepada BPPN.