Kamis 03 Jun 2021 18:23 WIB

Skema Subsidi Listrik Pelanggan 450 VA Bakal Diubah

Saat ini untuk penetapan subsidi listrik harus mengacu pada data DTKS.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Warga memasukkan pulsa token listrik di rumahnya di Kota Kediri, Jawa Timur, Ahad (5/4/2020). Pemerintah akan mengubah skema penyaluran subsidi listrik kepada masyarakat.
Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani
Warga memasukkan pulsa token listrik di rumahnya di Kota Kediri, Jawa Timur, Ahad (5/4/2020). Pemerintah akan mengubah skema penyaluran subsidi listrik kepada masyarakat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan mengubah skema penyaluran subsidi listrik kepada masyarakat. Salah satu caranya adalah saat ini pemerintah akan mengevaluasi para pelanggan 450 VA.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjelaskan para pelanggan 450 VA yang ada di data PLN saat ini tidak sama dengan data yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk itu, kata Rida ESDM akan melakukan pencocokan data ini.

Baca Juga

"Kami direkomendasikan oleh BPK dan KPK untuk bisa mengevaluasi subsidi ini. Seperti halnya golongan 900 VA yang 2016 lalu juga kami evaluasi," ujar Rida di Komisi VII DPR RI, Kamis (3/6).

Rida juga menjelaskan saat ini untuk penetapan subsidi harus mengacu pada data DTKS. Untuk itu, saat ini PLN sedang memverifikasi data tersebut dengan mekanisme door to door.

"Deadlinenya Juni ini selesai dilakukan evaluasi oleh PLN. Nantin dari data tersebut mengerucut seperti apa kriteria layak atau gak layak untuk mendapatkan subsidi," ujar Rida.

Tapi Rida malah tak menutup kemungkinan adanya dampak pandemi kondisi 450 VA ini memang jumlahnya banyak. Namun, di satu sisi pemerintah memang harus mengetatkan anggaran agar bisa menjadi acuan di 2022 mendatang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement