REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri enggan berkomentar terkait pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Tidak ada pernyataan yang disampaikan oleh Komjen Firli terkait hal tersebut usai rapat kerja dengan Komisi III DPR, Kamis (3/6).
Firli hanya menjawab saat ditanya terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Firli menegaskan, perginya pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) tak akan melemahkan KPK. Sebab, lembaga antirasuah itu tetap berkomitmen memberantas korupsi.
"Siapa pun yang ada di KPK sama semangatnya, sama komitmennya untuk melakukan pemberantasan korupsi. Dan sama, hari ini saya yakin kita masih punya semangat itu," ujar Firli di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (3/6).
Kembali ditanya soal pelaporan ICW ke Bareskrim Polri terhadapnya, Firli kembali bungkam. Sambil mengucapkan terima kasih kepada media yang berusaha memperoleh tanggapannya.
Diketahui, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi. Tiga orang perwakilan ICW tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 11.25 WIB, membawa satu bundel berkas bersampul biru bertulis "Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI".
Ketiga perwakilan ICW tersebut diwakili Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah selaku peneliti ICW. Saat dugaan korupsi apa yang dilaporkan, para peneliti ICW mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan setelah mereka memasukkan laporan ke Bareskrim Polri.
"Nanti saja setelah laporan, ya," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana.