REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Satgas Covid-19 Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah membubarkan acara wisuda di salah satu hotel karena tidak mengantongi izin dan rekomendasi dari petugas berwenang.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim, kegiatan wisuda sekolah itu tidak mengantongi izin dan rekomendasi dari satgas Covid-19 setempat sehingga dibubarkan. "Setelah dilakukan pengecekan oleh satgas Covid-19 ternyata kegiatan tersebut tidak berizin, sehingga dibubarkan," kata Kompol Berry, Kamis (3/6).
Dia menambahkan, berdasarkan data yang diterima, ada 173 wisudawan dengan pendamping satu orang per wisudawan yang masuk dalam ruangan wisuda. "Namun di area lobi dan parkiran hotel juga terpantau ada banyak anggota keluarga yang sedang menunggu sehingga berpotensi menimbulkan kerumunan," katanya.
Kapolsek Purwokerto Selatan Kompol Margono menambahkan, setelah dilakukan pembubaran, ia langsung melakukan tes cepat antigen secara acak pada 10 orang yang ada di dalam ruangan. Sebanyak 10 orang yang dites menunjukkan hasil negatif.
"Pembubaran dilakukan guna mencegah kerumunan dan mematuhi protokol kesehatan. Acara kegiatan masyarakat yang mengumpulkan massa itu seharusnya mengantongi izin dan rekomendasi dari satgas Covid-19," katanya.
Dia menambahkan, usai pembubaran tersebut satgas Covid-19 juga melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh area lokasi. Ia juga mengingatkan masyarakat terus disiplin dan tidak melakukan pelanggaran protokol kesehatan.