Kamis 03 Jun 2021 21:15 WIB

507 Kendaraan Putar Balik Selama Penyekatan di Lampung

Sebanyak 20.840 unit kendaraan yang masuk Kota Bandar Lampung diberhentikan.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Dishub dan Sat Pol PP memberhentikan dan memeriksa kendaraan yang akan melakukan perjalanan menggunakan kapal ferry di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, Sabtu(8/5/2021). Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan dilakukan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 sekaligus penerapan pemberlakuan pelarangan mudik lebaran mulai tangal 6-17 Mei 2021.
Foto: ANTARA/Ardiansyah
Petugas gabungan dari Polri, TNI, Dishub dan Sat Pol PP memberhentikan dan memeriksa kendaraan yang akan melakukan perjalanan menggunakan kapal ferry di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan, Lampung, Sabtu(8/5/2021). Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan dilakukan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni sebagai upaya meminimalisir penyebaran COVID-19 sekaligus penerapan pemberlakuan pelarangan mudik lebaran mulai tangal 6-17 Mei 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Selama kegiatan penyekatan arus balik yang berakhir 31 Mei 2021, sebanyak 20.840 unit kendaraan yang masuk Kota Bandar Lampung diberhentikan dan diperiksa petugas di sejumlah posko penyekatan. Dari jumlah tersebut, 507 unit kendaraan terpaksa memutar balik karena tidak dilengkapi dokumen resmi.

Menurut Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki, posko penyekatan dalam Kota Bandar Lampung berada di lima titik posko. Dari laporan setiap posko, terdapat 20.840 unit kendaraan dari luar Provinsi Lampung yang masuk ke Kota Bandar Lampung terpaksa diberhentikan dan diperiksa.

"Selama penyekatan hingga berakhir 31 Mei 2021 sebanyak 507 kendaraan harus putar balik ke daerah asal," kata Ahmad Nurizki dalam keterangan persnya, Kamis (3/6).

Dia mengatakan, penumpang dan awak kendaraan lainnya yang telah diperiksa kelengkapan dokumen negatif Covid-19. Kepada penumpang dan awak kendaraan yang tidak membawa kelengkapan surat keterangan rapid test antigen atau surat negatif Covid-19 dilanjutkan dengan pemeriksaan rapid antigen di posko penyekatan.

Total yang terpaksa menjalani pemeriksaan rapid test antigen sebanyak 6.695 orang. Dari jumlah tersebut, hasil tes menyebutkan 41 orang positif Covid-19. Pasien positif langsung dilakukan isolasi di rumah sakit atau tempat yang telah ditentukan.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung telah menyediakan bagi penumpang arus balik yang telah dinyatakan positif Covid-19. Di antaranya berada di Rumah Sakit Darurat Covid-19 yakni RS Pendidikan Universitas Lampung, RS Bandar Negara Husada, dan RS Bhayangkara Polda Lampung. Para pasien positif tersebut, hanya dua orang berasal dari Bandar Lampung, dan sisanya dari luar Lampung.

Sejak berakhirnya posko penyekatan pemudik balik pada 31 Mei 2021, arus kendaraan mobil dan motor, serta penumpang pejalan kaki yang menuju Pelabuhan Bakauheni untuk menyeberang ke Pelabuhan Merak terjadi peningkatan. Para penumpang dan awak kendaraan menyatakan tidak ada lagi pemeriksaan surat bebas Covid-19 baik di jalan tol maupun di Pelabuhan Bakauheni.

"Sekarang sudah aman, saya sudah di kapal ferry mau menyeberang ke Merak. Tidak ada lagi pemeriksaan rapid test antigen. Pokoknya aman dan lancar," kata Usman (34 tahun), yang menyeberang menggunakan motor ke Merak, Kamis (3/6).

Sedangkan bus angkutan penumpang dari Terminal Rajabasa menuju Pelabuhan Bakauheni mulai menggeliat lagi membawa penumpang. Selama penyekatan bus-bus reguler terpaksa mengandangkan kendaraan selama penyekatan berlangsung sebulan lebih. "Sekarang bus-bus sudah jalan lagi ke Bakauheni," kata Herman (42 tahun), awak bus Rajabasa-Bakauheni.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement