Kamis 03 Jun 2021 21:32 WIB

In Picture: MK Tolak Perselisihan Pilkada Bupati Halmahera Utara

MK menolak gugatan pemohon yakni pasangan calon (paslon) Joel B. Wagono-Said Bajak .

Red: Yogi Ardhi

Tampilan layar Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak gugatan pemohon yakni pasangan calon (paslon) Joel B. Wagono-Said Bajak atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang menetapkan pasangan Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi sebagai pemenang di Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Suasana sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 yang digelar secara virtual di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak gugatan pemohon yakni pasangan calon (paslon) Joel B. Wagono-Said Bajak atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang menetapkan pasangan Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi sebagai pemenang di Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengetuk palu usai membacakan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak gugatan pemohon yakni pasangan calon (paslon) Joel B. Wagono-Said Bajak atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang menetapkan pasangan Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi sebagai pemenang di Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. (FOTO : Antara/Indrianto Eko Suwarso)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)  memutuskan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (3/6).

Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak gugatan pemohon yakni pasangan calon (paslon) Joel B. Wagono-Said Bajak atas hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang menetapkan pasangan Frans Manery-Muhlis Tapi Tapi sebagai pemenang di Pilkada Kabupaten Halmahera Utara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement