Jumat 04 Jun 2021 04:57 WIB

Arab Saudi Mulai Terapkan Aturan Kebisingan

Arab Saudi menyetujui aturan pembatasan volume pengeras suara di masjid.

Rep: Mabruroh/ Red: Ani Nursalikah
Arab Saudi Mulai Terapkan Aturan Kebisingan. Ibu Kota Arab Saudi, Riyadh.
Foto: Arab News
Arab Saudi Mulai Terapkan Aturan Kebisingan. Ibu Kota Arab Saudi, Riyadh.

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Kementerian Lingkungan Hidup, Air dan Pertanian Arab Saudi telah memulai penerapan ketentuan terkait regulasi kebisingan. Arab Saudi sebelumnya telah menyetujui aturan pembatasan volume pengeras suara di masjid.

Dilansir di Saudi Gazette, Kamis (3/6), kementerian mencatat peraturan berlaku untuk semua orang di daerah perumahan, komersial, industri, dan lingkungan, kecuali pinggir jalan dan lokasi konstruksi. Peraturan tersebut tidak termasuk kebisingan di dalam gedung, kegiatan militer, dan sirene, serta bandar udara, perkeretaapian, kegiatan operasional di pelabuhan, dan perayaan nasional.

Baca Juga

Peraturan tersebut bertujuan mengidentifikasi ruang lingkup kerja Pusat Nasional untuk Kepatuhan Lingkungan sehubungan dengan pemantauan kepatuhan masyarakat terhadap standar tingkat kebisingan. Standar tersebut ditetapkan dalam peraturan, pemantauan berkala, dan evaluasi tingkat kebisingan di seluruh Kerajaan.

Hal ini juga berupaya mengidentifikasi kendala dan kondisi terkait dengan pemantauan, pengukuran, dan pengawasan tingkat kebisingan dan rencana untuk menguranginya, menerbitkan informasi, data dan laporan lingkungan terkait kebisingan yang ditetapkan oleh kementerian, serta membuat prosedur dan tindakan yang diperlukan ketika orang akan melampaui batas kebisingan yang diizinkan.

Kementerian mencatat peraturan tersebut juga menetapkan sejumlah denda dan hukuman. Di antaranya seperti kegagalan untuk menyediakan pusat data yang diperlukan terkait dengan pemantauan tingkat kebisingan, kegagalan berkomitmen pada waktu dan tingkat kebisingan yang diizinkan, dan kegagalan mengembangkan rencana aksi mengurangi tingkat kebisingan setelah menerima pemberitahuan dari pusat.

Selain itu, kegagalan mematuhi kondisi dan batasan lisensi yang terkait dengan kebisingan dan kegagalan memberikan laporan kepada pusat tentang kemajuan yang dibuat dalam melaksanakan rencana kepatuhan pada tingkat kebisingan yang diizinkan. Untuk informasi lebih lanjut tentang peraturan tersebut, kementerian meminta untuk mengunjungi situs https://www.mewa.gov.sa/ar/InformationCenter/DocsCenter/RulesLibrary/Pages/default.aspx.

Pusat Kepatuhan Lingkungan Nasional bekerja pada pemantauan kepatuhan lingkungan dari semua fasilitas yang berdampak pada lingkungan di semua sektor pembangunan, mengawasi program mendeteksi pencemaran lingkungan dan mendeteksi media lingkungan, memantau kualitas udara, air, dan tanah.

Pusat ini juga mendukung studi tentang dampak lingkungan, mengeluarkan izin lingkungan untuk semua proyek pembangunan, melakukan kampanye inspeksi lingkungan pada fasilitas, serta berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepatuhan lingkungan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement