Kamis 03 Jun 2021 22:33 WIB

Kemendagri Serahkan Kasus Bupati Alor ke Gubernur NTT

Kemendagri serahkan kasus Bupati Alor yang memaki Mensos Risma ke Gubernur NTT.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Foto: ANTARA/Makna Zaezar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengatakan pemerintah pusat telah menyerahkan kepada Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk menyelesaikan persoalan Bupati Alor Amon Jobo yang sempat melontarkan kata-kata kurang menyenangkan terhadap Menteri Sosial Tri Rismaharini.

"Kemendagri menyerahkan sepenuhnya penyelesaian persoalan itu kepada Gubernur NTT sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah," kata Mendagri, Kamis (3/6).

Baca Juga

Tito mengatakan hal itu terkait dengan beredarnya video tentang pernyataan ancaman yang disampaikan Bupati Alor Amon Jobo terhadap Menteri Sosial Tri Rismaharini yang beredar luas di daerah ini. Mendagri mengatakan bahwa pemerintah pusat memiliki mekanisme dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang melibatkan para kepala daerah.

Menurutnya, Kemendagri sebagai pembina dan pengawas dalam melakukan pembinaan terhadap eksekutif dan legislatif di daerah. Sebelum Kementerian Dalam Negeri mengambil langkah, kataTito, terlebih dahulu terlebih dahulu menyerahkan persoalan itu kepada Gubernur NTT sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk menyelesaikannya.

"Posisi gubernur ada dua, yakni sebagai kepala daerah dan wakil pemerintah pusat di daerah," katanya menegaskan.

Tito sudah melakukan komunikasi dengan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk segera mengambil langkah menyelesaikan terhadap persoalan tersebut. "Gubernur NTT akan menyelesaikannya," ucap Tito.

Sementara itu, Bupati Alor, Amon Jobo tidak terlihat dalam kegiatan rapat bersama Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama para bupati/wali kota se-Provinsi NTT pada hari Kamis (3/6).

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement