REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, dituntut 12 tahun penjars oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya pidana badan, Hadinoto juga dituntut hukuman denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan kurungan.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Kamis (3/6), Hadinoto juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai 2.302.974,08 dollar AS dan 477.540 Euro. Hukuman itu diberikan lantaran jaksa menyakini jika Hadinoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata jaksa penuntut umum KPK, Ni Nengah Gina Saraswati, saat membacakan amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/6).
Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hadinoto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta Hadinoto berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.