Jumat 04 Jun 2021 00:20 WIB

Eks Pejabat Garuda Indonesia Dituntut 12 Tahun Penjara

JPU tuntut eks pejabat Garuda Indonesia 12 tahun penjara terkait kasus suap.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Hadinoto Soedigno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Direktur Teknik PT Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno, dituntut 12 tahun penjars oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya pidana badan, Hadinoto juga dituntut hukuman denda Rp 10 miliar subsider delapan bulan kurungan.

Dalam amar tuntutan yang dibacakan Kamis (3/6), Hadinoto juga dituntut pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti senilai  2.302.974,08 dollar AS dan 477.540 Euro.  Hukuman itu diberikan lantaran jaksa menyakini jika Hadinoto telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Selain itu, Hadinoto juga dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

"Menyatakan terdakwa Hadinoto Soedigno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata jaksa penuntut umum KPK, Ni Nengah Gina Saraswati, saat membacakan amar tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (3/6). 

Dalam menjatuhkan tuntutan, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hadinoto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta Hadinoto berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan," ujar jaksa.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement