Jumat 04 Jun 2021 00:43 WIB

Pesan Anies ke Jajaran Pemprov DKI Soal Kebijakan Road Bike

Anies mengatakan Pemprov masih bahas kebijakan terkait penggunaan road bike.

Rep: Flori Sidebang / Red: Bayu Hermawan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersepeda saat berangkat kerja menuju kantornya di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada kegiatan Bike to Work dalam rangka memeringati Hari Sepeda Sedunia tersebut Anies mengatakan akan segera membahas regulasi mengenai penggunaan sepeda di Jakarta.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) bersepeda saat berangkat kerja menuju kantornya di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada kegiatan Bike to Work dalam rangka memeringati Hari Sepeda Sedunia tersebut Anies mengatakan akan segera membahas regulasi mengenai penggunaan sepeda di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, meminta kepada seluruh  jajarannya agar tidak menyampaikan kebijakan mengenai penggunaan road bike di luar jalur sepeda permanen Jalan Sudirman-Thamrin kepada masyarakat, sebelum aturannya dibuat secara resmi. Menurutnya, suatu kebijakan harus disiapkan terlebih dahulu aturanya, baru diumumkan ke publik.

"Kebijakan itu dibuat aturannya, baru diumumkan. Saya selalu menggarisbawahi, jangan menjadi pengelola negara, pengelola pemerintah nih, mengumumkan sebelum membuat aturan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (3/6).

Baca Juga

Anies menilai, kebijakan mengenai penggunaan road bike tersebut dapat disampaikan, bila aturan sudah dibuat dan bisa diterapkan bersamaan dengan pengumuman yang dibuat. Sehingga tidak membingungkan petugas yang bekerja di lapangan. 

"Jadi kami kalau mau bikin aturan (kebijakan), siapkan dulu dokumennya, siapkan dulu aturannya, baru diumumkan. Kalau tidak, nanti kerepotan di lapangan. Jadi biar kami siapkan aturannya, nanti kami umumkan, gitu ya," jelas dia. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement