Masyarakat di Kudus Dilarang Gelar Hajatan Saat Pandemi

Red: Andi Nur Aminah

Simulasi hajatan dengan menerapkan protokol kesehatan (ilustrasi)
Simulasi hajatan dengan menerapkan protokol kesehatan (ilustrasi) | Foto: ANTARA /Destyan Sujarwoko

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Polres Kudus di Jawa Tengah, mengingatkan masyarakat di daerah setempat agar tidak menggelar hajatan yang bisa mengundang kerumunan. Karena tim Satgas Covid-19 siap membubarkan karena berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.

"Sesuai Surat Edaran Bupati Kudus nomor 360/1297/04.30/2021 tentang PPKMMikro Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kudus, acara resepsi pernikahan, hajatan dan kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Kepala Polres Kudus, AKBP Aditya Surya Dharma, di Kudus, Jumat (4/6).

Kalaupun hendak menggelar akad nikah karena sudah terlanjur dijadwalkan, kata dia, silakan digelar secara terbatas hanya dihadiri keluarga terdekat dan petugas terkait. Ia berharap masyarakat memahami surat edaran bupati Kudus itu, serta menunda acara hajatan atau resepsi pernikahan. Jika ada masyarakat yang nekat menggelar hajatan, kata dia, bisa dibubarkan karena sudah banyak acara hajatan yang dibubarkan karena melanggar prokes.

Hal itu, kata dia, bisa dilihat di Kecamatan Bae dimana terdapat tiga acara pernikahan yang dibubarkan pada Kamis siang (3/6). Dalam pelaksanaannya tercatat melanggar protokol kesehatan Covid-19 serta SE Bupati Kudus yang melarang acara resepsi pernikahan, hajatan dan sejenisnya.

Baca Juga

Ketiga lokasi hajatan yang dibubarkan itu, yakni di Desa Ngembalrejo, Desa Gondangmanis dan Desa Bae. Sebelum Tim Satgas Covid-19 Kecamatan Bae mulai dari polisi, TNI, dan Trantib Kecamatan Bae membubarkan acara itu, memberikan waktu selama 15 menit kepada penyelenggara untuk membubarkan hajatan. Pemilik warung makan, warung, PKL dan restoran juga diminta tidak melayani makan di tempat serta penutupan lokasi wisata di Kabupaten Kudus.

 

 

Terkait


DPR: Cepat Atasi Lonjakan Kasus Covid-19 di Kudus

Polisi Panggil Sejumlah Pemilik Kafe Langgar Prokes

Polda Aceh Gaet Tokoh Agama Sosialisasikan Prokes Covid-19

Gedung Sate Lockdown, Kantor Setwan Tetap Beraktivitas

Kasus Covid-19 Masih Tinggi, PPKM Mikro Banten Diperpanjang

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark