Jumat 04 Jun 2021 15:35 WIB

Kemenhub: Balon Udara Liar Ancam Keselamatan Pesawat

Kemenhub menyebut balon udara liar bisa mencapai ketinggian pesawat terbang

Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Suasana Java Traditional Balloon Festival 2019 di Stadion Hoegeng, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (12/6) yang digelar Airnav Indonesia untuk menghindari penerbangan balon udara liar yang bisa mengganggu lalu lintas penerbangan.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Suasana Java Traditional Balloon Festival 2019 di Stadion Hoegeng, Pekalongan, Jawa Tengah, Rabu (12/6) yang digelar Airnav Indonesia untuk menghindari penerbangan balon udara liar yang bisa mengganggu lalu lintas penerbangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahaya menerbangkan balon udara liar dapat mengancam keselamatan penerbangan. Kasi Prosedur Navigasi Penerbangan Direktorat Navigasi Penerbangan Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Hendra Ahmad Firdaus mengatakan balon udara liar dapat mencapai ketinggian pesawat terbang.

“Potensi bahayanya sangat tinggi jika mencapai ke rute jelajah atau balon udara yang dekat area penerbangan. Itu sangat mempengaruhi keadaan performa pesawat,” kata Hendra di Jakarta, Kamis (3/6). 

Baca Juga

Hendra mengatakan, penerbangan balon udara liar tanpa ditambatkan dan diberikan bahan bakar dapat terbang dalam waktu 30 menit hingga satu jam. Dalam waktu tersebut jika melewati bebarapa kota akan bahaya jika melewati jalur penerbangan. 

Balon udara yang terbang bebas dapat tersangkut di sayap dan ekor pesawat sehingga pilot dapat kehilangan kendali. Selain itu balon udara juga dapat masuk ke mesin pesawat dan menyebabkan kebakaran mesin hingga tidak berfungsi.