Jumat 04 Jun 2021 14:22 WIB

Kabareskrim Serahkan Laporan ICW terhadap Firli ke Dewas KPK

ICW melaporkan Firli terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 140 juta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akan menyerahkan berkas laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke dewan pengawas (Dewas) KPK. ICW melaporkan Firli terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 140 juta pada Kamis (3/6), serta soal tes wawasan kebangsaan (TWK) yang membuat 75 penyidik dipecat.

"Nanti kita kembalikan ke Dewas (KPK) saja. Kan sudah ditangani oleh Dewas, mekanisme internal di KPK akan bergulir sesuai aturan. Silahkan di konfirmasi ke sana," ujar Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jumat (4/6).

Selain itu, Komjen Agus juga menegaskan, apa yang terjadi di lembaga antirasuah tersebut sebaiknya tidak dikaitkan dengan Polri. Mengingat saat ini, Korps Bhayangkara tengah fokus kepada penanganan dampak kesehatan, pemulihan ekonomi nasional dan investasi akibat Covid-19. Karena itu, ia meminta agar tidak menarik-narik Polri ke dalam kasus dugaan gratifikasi Firli.

"Mohon jangan tarik-tarik Polri, energi kita fokus kepada membantu percepatan penanganan pandemi Covid-19 berikut dampak penyertanya," tegas Komjen Agus. 

Sebelumnya, ICW melaporkan Firli ke Bareskrim Polri. Firli dilaporkan terkait dugaan penerimaan gratifikasi berkenaan dengan penyewaan helikopter untuk keperluan pribadi. Namun, dalam sidang etik saat itu, Firli menyampaikan bahwa harga sewa helikopter sebesar Rp 7 juta belum termasuk pajak. 

"Kami mendapatkan informasi bahwa harga sewa yang terkait dengan penyewaan helikopter itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Firli ketika sidang etik dengan Dewas," kata Peneliti ICW, Wana Alamsyah, saat membuat laporan, Kamis (3/6).

Menurut Wana, jika ditotal dalam jangka waktu 4 jam penyewaan yang dilakukan oleh Firli, ada sekitar Rp 30,8 juta yang harus dibayarkan kepada penyedia heli dari PT Air Pasifik Utama. Kemudian pihaknya mendapat informasi lain dari penyedia jasa lainnya bahwa harga sewa helikopter tersebut per jam sebenarnya 2.750 dolar Amerika atau sekira Rp 39,1 juta. 

Artinya, lanjut Wana,  jika ditotal, biaya penyewaan helikopter yang seharusnya dibayar Firli Bahuri saat itu adalah Rp 172,3 juta. "Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta sekian yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," tutur Wana.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement