Jumat 04 Jun 2021 14:28 WIB

Sri Mulyani Targetkan Utang BLBI Rp 110 T Kembali Tiga Tahun

Sri Mulyani memastikan para obligor maupun debitur masuk dalam prioritas penagihan.

Rep: Novita Intan/ Red: Nidia Zuraya
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaikan konferensi pers seusai pelantikan satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021). Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 110,454 triliun.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Menko Polhukam Mahfud MD (kedua kanan) didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri), Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto (kiri) dan Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban menyampaikan konferensi pers seusai pelantikan satgas tersebut di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (4/6/2021). Tim Satgas BLBI resmi dilantik dan akan melakukan penagihan kepada seluruh pihak yang terlibat yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 110,454 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menargetkan utang dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110 triliun dapat ditarik kembali dalam tiga tahun ke depan. Adapun utang tersebut diberikan kepada bank-bank yang bermasalah saat krisis 1998 senilai Rp 147,4 triliun.

"Jadi, hari ini akan melakukan akan lebih rapi sehingga harapannya tiga tahun ini sebagian besar atau seluruhnya bisa kita dapatkan kembali," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani  saat pelantikan tim satuan tugas BLBI secara virtual, Jumat (4/6).

Baca Juga

Sri Mulyani pun memastikan para obligor maupun debitur masuk dalam prioritas penagihan. Meskipun tidak diberitahukan secara detail, para obligor merupakan pemilik himpunan bank negara (Himbara).

"Prioritasnya siapa saja, sudah jelas yang ada hak tagih, kita lakukan saja. Semuanya prioritas. Pak Mahfud memutuskan tidak mengumumkan hari ini. Mereka adalah pemilik-pemilik bank dan punya utang bank tersebut, bank Himbara atau bank-bank lainnya," ungkapnya.

Sri Mulyani menyebut sebagian utang tersebut masih perlu dicek kembali meskipun sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Data Rp 110 triliun ini sudah ada diaudit oleh BPK, ada yang sesuai dengan 3 pokja dan masih yang akan dicari. Berbagai tagihan itu, ada yang underlying asset clean and clear dan perlu dikonfirmasi dan status hukum sudah lengkap atau tidak," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD meminta para obligor dan kreditur BLBI agar kooperatif untuk menyelesaikan utangnya. 

"Pemerintah akan melakukan penagihan yang jumlahnya Rp 110 triliun itu akan ditagih semuanya dan kami berharap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu, pertama, bekerja sama, kooperatif karena itu uang negara," kata Mahfud.

Dia juga mengimbau agar proaktif untuk melunasi utangnya atau menyampaikan secara langsung cara agar bisa melunasinya. Pemerintah sudah mengantongi semua nama obligor dan debitur BLBI. 

"Tidak bisa bersembunyi karena ini ada semua daftarnya, jadi kami tahu Anda tahu. Mari kooperatif saja, ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement