REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menangkap terpidana kasus korupsi dana hibah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung pada tahun anggaran 2010 bernama Deni Wardani (43 tahun). Deni selama ini menjadi buronan selama delapan tahun.
Kepala Kejari Kota Bandung, M Iwa Suwia Pribawa mengatakan, pihaknya menangkap terpidana Deni di kediamannya pada Kamis (3/6) malam WIB. Deni menjadi buron sebelum persidangan kasusnya pada tahun 2013 dimulai.
"Ini disidangkannya status in absentia, selama ini diduga sempat berpindah-pindah (kota), dan selama ini kami berupaya mencari yang bersangkutan," kata Iwa di kantor Kejari Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/6).
Deni divonis hukuman empat tahun penjara dengan denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan. Setelah ditangkap sejak Kamis malam, Deni langsung menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Bandung. Pada Jumat siang, Deni dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa tahanan.
Deni terjerat oleh kasus korupsi pada 2010, saat Pemkot Bandung menganggarkan Rp 265 miliar untuk dibelanjakan sebagai dana hibah kepada sejumlah lembaga. Deni saat itu mengajukan permohonan pencairan dana hibah melalui proposal kegiatan untuk sosialisasi manfaat lingkungan hidup.
Saat itu, Deni merupakan Ketua Pusat Kajian Lingkungan (PKL). Deni bersama timnya mengajukan dana hibah sebesar Rp 150 juta untuk kegiatan yang akan dilakukannya. Namun, akhirnya proposal kegiatan yang diajukannya merupakan proposal fiktif.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bandung, Taufik Effendi mengatakan, pihaknya masih mengejar seorang buronan lainnya berinisial M yang merupakan rekan Deni. Menurut dia, seorang tersebut turut dalam pengajuan proposal fiktif itu.
Karena dengan korupsi tersebut, menyebabkan Pemkot Bandung mengalami kerugian negara. "Masih buron juga M, kami sampaikan agar segera kooperatif menyerahkan diri," kata Taufik.