REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanggapi surat Duta Besar Pelayan Dua Kota Suci Arab Saudi untuk Indonesia, Essam Bin Ahmed Abid Althaqafi, kepada Ketua DPR Puan Maharani. Isi surat Essam bertujuan untuk mengklarifikasi pernyataan Dasco dan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan dalam pemberitaan media massa, yang mengatakan Indonesia tak dapat kuota haji.
Padahal, Pemerintah Arab Saudi masih belum memberikan kuota jamaah haji kepada semua negara. Dasco pun menjelaskan pernyataannya yang dianggap misinformasi oleh Dubes Saudi di Indonesia.
"Pada Senin (31/5) setelah rapat paripurna DPR RI, saya diminta tanggapan wartawan, salah satunya terkait masalah haji dan vaksin Sinovac yang belum disetujui Pemerintah Kerajaan Arab Saudi bagi calon jamaah haji," kata Dasco dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/6).
Dasco menjelaskan, saat itu dia mengatakan, Indonesia sementara waktu tidak perlu membahas terkait vaksin tersebut karena yang harus dipastikan adalah apakah Indonesia dapat kuota haji atau tidak. Dasco mengaku, mendapatkan info Indonesia tidak mendapatkan kuota haji tahun 2021 sehingga harus dipastikan dahulu terkait kuota haji tersebut.
"Tidak bermaksud membuat kegaduhan, tetapi saya ingin menekankan bahwa jangan bahas terlebih dahulu tentang vaksin, tetapi dipastikan dulu, apakah Indonesia mendapatkan kuota haji atau tidak," ujar Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Dasco menjelaskan, saat itu ia mendapatkan informasi terbaru, Indonesia tidak mendapatkan kuota haji karena adanya pembatasan karena pandemi Covid-19. Dia menuturkan, sebagai pimpinan DPR terus berkomunikasi dengan banyak pihak, termasuk dengan otoritas terkait dengan perkembangan kuota haji tahun ini.
"Sampai dengan 28 Mei 2021 adalah batas permintaan Pemerintah Indonesia untuk diberikan informasi dari Pemerintah Arab Saudi tentang kuota haji untuk Indonesia yang belum ada kepastian," kata Dasco.
Di sisi lain, menurut dia, Pemerintah Indonesia perlu mempersiapkan banyak hal. Di antaranya, vaksinasi, persiapan katering bagi calon jamaah haji, pesawat, pemondokan, dan lain-lain hanya dengan jangka waktu 1,5 bulan. Karena telah melewati dari batas waktu yang diminta Pemerintah Indonesia, yaitu tanggal 28 Mei 2021, sehingga Pemerintah Indonesia membatalkan kepergian haji.
Dalam surat Dubes Essam yang beredar tertanggal 3 Juni 2021 yang kepada Puan Maharani, Essam mengatakan, pemberitaan dengan mengutip pernyataan Sufmi Dasco dan Ace Hasan adalah tidak benar. Dalam surat tersebut pernyataan Dasco yang dibantah Dubes Essam adalah menyatakan telah memperoleh informasi, Indonesia tidak memperoleh kuota haji tahun 2021.
Adapun pernyataan Ace Hasan menyebutkan, hanya ada 11 negara yang telah memperoleh kuota haji dari Kerajaan Arab Saudi pada 2021 dan Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara tersebut. Essam menegaskan, informasi yang disampaikan Sufmi Dasco dan Ace Hasan adalah tidak benar dan pernyataan keduanya tidak dikeluarkan oleh otoritas resmi Kerajaan Arab Saudi.