Petani Jatim Rasakan Manfaat Asuransi Pertanian
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Muhammad Fakhruddin
Petani Jatim Rasakan Manfaat Asuransi Pertanian (ilustrasi). | Foto: ANTARA/MOHAMMAD AYUDHA
REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Kementerian Pertanian menyediakan asuransi pertanian sebagai antisipasi ketika petani mengalami gagal panen. Di Jatim mulai banyak petani yang mendaftar asuransi pertanian tersebut. Ketua Kelompok Tani dari Dusun Gondangmanis, Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang, Mukadis pun mengaku sangat terbantu dengan adanya asuransi tersebut.
"Dari segi keuntungan memang sangat membantu para petani. Saya empat hektar tanaman padi, hampir 80 persen gagal. Ada lima kelompok dan yang gagal panen itu ada empat kelompok. Kurang lebih ada sekitar 100 hektar," kata Mukadis di Surabaya, Jumat (4/6).
Dengan mendaftar di asuransi pertanian, kata Mukadis, kerugian yang didapat tidak terlalu besar meskipun mengalami gagal panen. Setidaknya para petani di bawah kelompok tani yang dipimpinnya, masih bisa menanam padi di musim berikutnya.
"Kemarin itu banjir, memang puso, gagal panen, kebetulan kemaren ada klaim asuransi dari Jasindo. Itu sangat membantu. Ganti ruginya bisa untuk garap lagi, untuk biaya tanam padi lagi, kita kembalikan ke sawah lagi," ujarnya.
Mukadis mengungkapkan, jumlah yang diterima dari klaim asuransi tersebut sebesar Rp 6 juta per hektar dan langsung dikirimkan ke rekening kelompok. Adapun untuk premi yang dibayarkan, para petani mendapatkan subsidi dari pemerintah.
"Premi per musim itu 36.000 per hektare. Sebetulnya 180.000 per hektare. Cuma kan ada subsidi dari pemerintah 144.000," kata dia.
Mukadis berharap, pemerintah bisa lebih memaksimalkan sosialisasi agar lebih banyak petani di daerahnya yang mengikuti asuransi. "Soalnya petani itu kan latah, kalau belum kena serangan (gagal panen) kadang-kadang disuruh ikut asuransi gak mau. Tapi sudah kena gagal panen, atau info dari petani terdekat pasti ikut," ujarnya.
Usaha sektor pertanian dipandang sebagai usaha yang mempunyai resiko tinggi terhadap dinamika alam, rentan terhadap serangan hama dan penyakit yang mengakibatkan penurunan produksi bahkan gagal panen. Belum lagi, resiko fluktuasi harga sehingga menyebabkan pendapatan petani menurun.
Guna melindungi dan membantu petani yang gagal panen akibat bencana alam, Kememtan memperkenalkan asuransi pertanian. Kebijakan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. UU tersebut ditindak lanjuti penerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 49 Tahun 2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.