REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati Pilkada serentak akan digelar pada November 2024. Selain itu, Komisi II DPR dan KPU juga menyepakati syarat untuk mengusung kepala daerah pada Pilkada serentak 2024 mendatang.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustopa, mengatakan penetapan waktu pelaksanaan Pilkada serentak disepakati dalam rapat antara Komisi II DPR dan KPU pada Kamis (3/6) malam. "Tadi malam kita putuskan terkait dengan waktu penyelenggaraan pemilu, waktu penyelenggaraan pilkada," ujarnya pada Republika.co.id.
Saan melanjutkan, dalam rapat itu juga disepakati syarat bagi Parpol untuk mengusung calon kepala daerah. Ia menjelaskan, Parpol bisa mengusung kepala daerah apabila memenuhi syarat 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi sah hasil Pileg anggota DPRD 2024.
Sedangkan untuk Pemilu dan Pilpres akan digelar pada 28 Februari 2024. Tahapan pemilu dimulai pada Maret 2022, atau 25 bulan sebelum pencoblosan.
Untuk pertama kalinya, Indonesia akan menggelar Pemilu dan Pilkada berbarengan di tahun yang sama. Menurut Saan, tim kerja juga akan membahas dan menyusun rincian jadwal tahapan dan program, mulai dari jadwal pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden, pendaftaran calon legislatif, pendaftaran pasangan calon kepala daerah, verifikasi partai politik, sampai masa kampanye.
"Akhir Juni ini itu mungkin sudah selesai dan nanti KPU mulai lakukan persiapan termasuk di dalamnya menyiapkan PKPU-nya," tutur dia.