Jumat 04 Jun 2021 17:09 WIB

Masyarakat Kudus Diminta di Rumah Saja Selama Dua Hari

Masyarakat Kudus diminta di rumah saja selama dua hari untuk turunkan angka Covid.

Seekor kucing mengendus poster bertuliskan kawasan zona merah COVID-19 di jalan desa yang ditutup akibat karantina wilayah di Desa Pedawang, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (1/6/2021). Akibat lonjakan tajam kasus COVID-19 pascalebaran di kabupaten itu, sebanyak 42 desa masuk zona merah COVID-19 dan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mencegah penularan COVID-19.
Foto: ANTARA/Yusuf Nugroho
Seekor kucing mengendus poster bertuliskan kawasan zona merah COVID-19 di jalan desa yang ditutup akibat karantina wilayah di Desa Pedawang, Kudus, Jawa Tengah, Selasa (1/6/2021). Akibat lonjakan tajam kasus COVID-19 pascalebaran di kabupaten itu, sebanyak 42 desa masuk zona merah COVID-19 dan menerapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro untuk mencegah penularan COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus berusaha untuk menurunkan angka kasus Covid-19. Salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan baru dengan meminta masyarakat selama dua hari untuk tetap di rumah saja, yakni pada tanggal 5 dan 6 Juni 2021.

"Kami hanya meminta kerelaan masyarakat selama dua hari, yakni Sabtu (5/6) dan Minggu (6/6) untuk tidak pergi ke mana-mana, cukup di rumah saja untuk menghindari kerumunan dan agar aman dari penyakit virus corona (Covd-19)," kata Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus Hartopo di Kudus, Jumat (4/6).

Baca Juga

Hartopo yang juga merupakan Bupati Kudus melanjutkan, ajakan untuk tetap di rumah selama dua hari dituangkan melalui Surat Edaran nomor 360/1314/04.03/2021 tentang Imbauan Untuk Tetap Di Rumah Saja Pada Sabtu dan Minggu, tanggal 5 dan 6 Juni 2021 dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kudus.Ia berharap masyarakat yang tidak berkepentingan untuk membatasi mobilitasnya, hanya di akhir pekan. 

Meskipun demikian, pihaknya tidak akan menutup sektor-sektor perekonomian di Kabupaten Kudus, seperti pasar, pabrik, dan swalayan. "Tentunya ada pembatasan, baik dari segi kapasitas dan teknis lainnya. Pasar, swalayan, dan pabrik juga harus ada satgasnya," ujarnya.

Sementara pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro juga akan semakin diperketat dengan mengkolaborasikannya dengan program jogo tonggo. Adapun pihak-pihak yang dilibatkan dalam pemantauan pelaksanaan ajakan dua hari di rumah saja, yakni mulai dari TNI, Polri, Satpol PP, camat, desa/kelurahan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19, Satgas Jogo Tonggo, hingga kepala dusun maupun ketua RT/RW.

Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kudus akan berkoordinasi dengan TNI, Polri, camat, kepala desa, lurah dan Satgas Jogo Tonggo untuk melakukan tes cepat (rapid test) antigen secara acak kepada warga yang tidak mematuhi imbauan tetap di rumah saja. Jika ditemukan warga yang hasil tes cepatnya reaktif atau positif, maka ditindaklanjuti dengan isolasi di pusat isolasi Covid-19 yang ditentukan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement