REPUBLIKA.CO.ID,
Pertanyaan:
Saya mendapat fasilitas pinjaman bank syariah dari tempat saya bekerja, jumlah pinjaman tersebut rencananya akan saya gunakan membeli rumah, dengan uang pinjaman sebesar Rp 410 juta dan cicilan sebesar Rp 3,6 juta/bulan. Jika saya hitung total pengembalian saya selama 10 tahun menjadi sebesar Rp 438 juta. Bagaimana pandangan Muhammadiyah mengenai selisih Rp 28 juta tersebut? Apakah termasuk riba atau bukan? Terima kasih.
Hafidz Rachmantara (Disidangkan pada Jumat, 25 Rabiulawal 1441 H / 22 November 2019 M)
Jawaban:
Terima kasih atas kepercayaan saudara memberikan kesempatan kepada kami untuk menjawab pertanyaan saudara. Perlu diketahui bahwa prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk pengumpulan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha atau lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Pembiayaan itu antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dalam prinsip pinjaman pada bank syariah proses pembiayaan artinya bukanlah bank meminjamkan sejumlah dana kepada nasabah yang membutuhkan. Akan tetapi, lebih ke arah pembiayaan proyek atau kebutuhan nasabah baik mendesak maupun untuk keperluan konsumtif dimana dana yang dimiliki sendiri belum cukup untuk mengatasi kekurangan.