REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) dalam rangka optimalisasi peran para penyuluh agama untuk sosialisasi pengendalian gratifikasi. Hal ini diungkapkan saat diskusi kelompok terfokus bertema "Optimalisasi Peran Para Penyuluh Agama Untuk Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi" yang digelar secara virtual bersama jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha pada Jumat (4/6).
Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag, Muhammad Fuad Nasar, mengatakan, program diseminasi anti gratifikasi dan anti korupsi dengan melibatkan penyuluh agama merupakan hal yang sangat strategis. Terlebih jika mereka dibekali dengan pemahaman wawasan pengetahuan tentang seluk beluk tindakan pencegahan korupsi dan gratifikasi.
"Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam dengan potensi penyuluh agama yang cukup besar baik PNS maupun non-PNS merupakan agen perubahan yang sangat potensial sekali terkait program ini," kata Fuad, melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Jumat (4/6)
Fuad mengungkapkan, Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam sejak tahun 2020, sudah mempunyai program bimbingan teknis penguatan kompetensi penceramah agama. Selain menekankan tentang kompetensi penyampaian dakwah keagamaan, program ini juga berkaitan dengan wawasan kebangsaan bagi para penyuluh.