REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mencabut stimulus tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi yang selama pandemi menikmati potongan. Mulai Juli, masyarakat akan membayar tagihan listrik secara normal sesuai tarif listrik yang berlaku.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menjelaskan pencabutan stimulus listrik selama pandemi ini merupakan keputusan yang berat. Sebab, sebenarnya perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih. Apalagi selama pandemi masyarakat yang terdampak dan menjadi pengangguran semakin bertambah.
"Kebijakan ini pasti akan menambah beban masyarakat yang belum pulih karena pandemi. Perekonomian masyarakat masih belum normal karena masih banyak pengangguran terdampak pandemi. Jadi ini merupakan keputusan yang cukup berat," ujar Mamit, kepada Republika, Jumat (4/6).
Namun, jika stimulus ini tetap dilanjutkan maka sebenarnya beban keuangan negara akan semakin berat. Apalagi beban stimulus ini sepenuhnya dibebankan kepada PLN dan pemerintah menggantinya dengan skema kompensasi. Kondisi keuangan negara dan kondisi keuangan PLN yang masih terdampak akan berisiko.
"Di sisi lain, keuangan negara juga tidak dalam kondisi yang bagus karena pandemi yang terjadi. Kebijakan ini juga bisa membantu PLN di tengah kondisi keuangan yang meskipun untung tetapi beban utang yang semakin besar," ujar Mamit.
Meski stimulus Covid-19 dicabut, namun Mamit berharap Pemerintah tak terburu buru menyesuaikan tarif dasar listrik (TDL) dan tetap memberikan subsidi bagi pelanggan 450 VA. Sebab, dua kebijakan ini akan sangat menolong para pelanggan.
"Saya juga menyarankan agar PLN kembali mendata masyarakat yang memang berhak menerima subsidi ini. Jangan sampai kos atau kontrakan yang sengaja dipecah sehingga mendapatkan golongan 450 VA. Jadi perlu ada pendataan ulang kembali," ujar Mamit.