REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mencabut stimulus tarif listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi yang selama pandemi menikmati potongan. Mulai Juli, masyarakat akan membayar tagihan listrik secara normal sesuai tarif listrik yang berlaku.
Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan, menjelaskan pencabutan stimulus listrik selama pandemi ini merupakan keputusan yang berat. Sebab, sebenarnya perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih. Apalagi selama pandemi masyarakat yang terdampak dan menjadi pengangguran semakin bertambah.
"Kebijakan ini pasti akan menambah beban masyarakat yang belum pulih karena pandemi. Perekonomian masyarakat masih belum normal karena masih banyak pengangguran terdampak pandemi. Jadi ini merupakan keputusan yang cukup berat," ujar Mamit, kepada Republika, Jumat (4/6).
Namun, jika stimulus ini tetap dilanjutkan maka sebenarnya beban keuangan negara akan semakin berat. Apalagi beban stimulus ini sepenuhnya dibebankan kepada PLN dan pemerintah menggantinya dengan skema kompensasi. Kondisi keuangan negara dan kondisi keuangan PLN yang masih terdampak akan berisiko.