REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana penyuap pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Untuk pengusaha Harry Van Sidabukke dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin. Sementara, Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Terpidana Harry Van Sidabukke menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6). Lama masa pidana Ardian juga 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Ali menuturkan, masing-masing terpidana dibebankan membayar denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. Kedua pengusaha itu terbukti menyuap Juliari Peter Batubara dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 di Kementerian Sosial. Selain pidana badan, hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda senilai Rp 100 juta subsider empat bulan kurungan.
Ardian dan Harry diyakini menyuap mantan mensos Juliari Peter Batubara dengan total Rp 3,2 miliar. Suap tersebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Ardian dinilai terbukti menyuap Juliari senilai Rp 1,95 miliar terkait penunjukkan PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako Covid-19 pada tahap 9, 10, tahap komunitas, dan tahap 12 sebanyak 115 ribu paket. Fee diberikan Ardian secara bertahap.
Sementara Harry diyakini memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari agar memuluskan penunjukan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket. Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.