Sabtu 05 Jun 2021 14:47 WIB

Polri Sebut Penusuk Bripka Ridho Diduga Sakit Jiwa

Pelaku lalu datang dengan berpura-pura menanyakan letak Jalan Demang Lebar Daun.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Fakhruddin
Polri Sebut Penusuk Bripka Ridho Diduga Sakit Jiwa (ilustrasi)
Foto: pixabay
Polri Sebut Penusuk Bripka Ridho Diduga Sakit Jiwa (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan terduga pelaku penusukan terhadap anggota Satlantas Polrestabes Palembang, Bripka Ridho Oktonardo disebut memiliki riwayat sakit jiwa. Pelaku berinisial MI sempat diamankan anggota Jatanras Polda Sumatera Selatan.

"Masih lidik, hasil senentara tersangka ada riwayat sakit jiwa," ujar Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Sabtu (5/6).

Terkait dugaan pelaku tergabung dalam sindikat teroris, Ramadhan menegaskan yang bersangkutan tidak pernah ditangkap terkait kasus dugaan terorisme. Bahkan nama pelaku berinisial MI tidak ada di dalam basis data Densus 88 Antiteror Polri. "Belum pernah (kasus terorisme). Dalam database densus tidak ada," ungkap Ramadhan.

Sebelumnya tersangka MI melakukan penusukan terhadap Bripka Ridho Oktanaro di Simpang Angkatan 66 Kota Palembang, Jumat (5/6), pukul 14.45 WIB. Ketika itu korban bersama rekannya sempat mendorong mobil yang mogok di jalan. Kemudian korban kembali ke pos untuk beristirahat. Pelaku lalu datang dengan berpura-pura menanyakan letak Jalan Demang Lebar Daun.

"Saat korban menjawab pertanyaan sambil berbalik badan, pelaku langsung mengambil pisau dari balik pinggang lalu menyerang korban di bagian leher, bahu dan tangan," kata Kasubag Humas Polrestabes Palembang Kompol Moch Abdullah.

Kemudian terjadi duel antara korban dan pelaku. Korban juga berteriak meminta pertolongan sembari berupaya keluar dari pos dengan tetap memegang pelaku. Mendengar teriakan korban warga langsung memisahkan keduanya, korban segera dilarikan ke rumah sakit terdekat sementara pelaku ditahan di pos jaga.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement