Ahad 06 Jun 2021 06:24 WIB

ICW: Salah Satu Tujuan TWK KPK untuk Amankan Harun Masiku

ICW menilai pimpinan KPK tidak menginginkan Harun Masiku diproses hukum.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tidak adanya keseriusan yang ditunjukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pencarian burin Harun Masiku. ICW bahkan menduga, salah satu tujuan tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk pengawai KPK adalah untuk mengamankan Harun Masiku.

"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020 silam, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata peneliti ICW kepada Republika, Ahad (6/6).

Baca Juga

Bila dikaitkan dengan kondisi terkini, sambung Kurnia, akan semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum. Betapa tidak, beberapa pegawai yang diberhentikan karena dianggap tidak lolos TWK merupakan tim pemburu Harun Masiku.

Selain itu, sudah sekian lama masuk dalam DPO, red notice pun baru dimintakan KPK kepada Interpol. Berkaca ke belakang juga sempat ada upaya dari Pimpinan KPK mengembalikan paksa penyidik perkara tersebut yakni Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian.

"Atas dasar itu, ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh penyelidik maupun penyidik KPK, " ujar Kurnia.

Ketua KPK Firli Bahuri memastikan lembaganya terus melakukan perburuan terhadap tersangka buron, Harun Masiku. Dia mengatakan, polemik TWK yang terjadi saat ini tidak akan menghambat pencarian terhadap mantan politisi PDIP itu.

"Setiap perkara dikerjakan oleh tim yang bukan satu orang. Tim bekerja sesuai ketentuan dan prosedur," kata Firli Bahuri di Jakarta, Ahad (30/5).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement