Ahad 06 Jun 2021 09:30 WIB

Pemerintah Nigeria Tangguhkan Twitter tanpa Batas Waktu

Penangguhan setelah Twitter menghapus cuitan Presiden Nigeria terkait aksi separatis.

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Andri Saubani
Logo Twitter
Foto: EPA/Andrew Gombert
Logo Twitter

REPUBLIKA.CO.ID, ABUJA -- Pemerintah Nigera pada Jumat (4/5) telah menangguhkan Twitter tanpa batasan waktu. Penangguhan ini dilakukan dua hari setelah Twitter menghapus cuitan Presiden Nigeria Muhammadu Buhari yang mengancam akan menghukum para separatis regional di negara Afrika Barat itu.

"Berdasarkan ketentuan kepentingan nasional, anggota kami telah bertindak sesuai dengan arahan Komisi Komunikasi Nigeria," kata Asosiasi Operator Telekomunikasi Berlisensi Nigeria (ALTON), yang membenarkan penangguhan tersebut.

Baca Juga

Menteri Informasi Lai Mohammed mengatakan, pemerintah telah bertindak untuk menangguhkan Twitter karena penggunaan yang terus-menerus untuk kegiatan yang mampu merusak keberadaan perusahaan Nigeria. Pemerintah Buhari tahun lalu mengusulkan undang-undang untuk mengatur media sosial, menyusul protes terhadap dugaan kebrutalan polisi yang dipicu oleh kampanye di Twitter.

Twitter pada Sabtu (5/6) mengatakan akan bekerja untuk memulihkan akses bagi semua orang di Nigeria yang mengandalkan platform untuk berkomunikasi dan terhubung dengan dunia. Amnesty International mengutuk penangguhan Twitter  dan meminta pihak berwenang Nigeria untuk segera mencabut penangguhan itu. Amnesty International mengatakan, penangguhan Twitter telah melanggar hukum dan merupakan rencana pemerintah untuk membungkam media, menekan ruang sipil, dan merusak hak asasi manusia Nigeria.

Wakil Komisaris Tinggi Inggris untuk Nigeria, Gill Atkinson mengatakan, semua orang Nigeria memiliki hak atas kebebasan berbicara dan tanggung jawab untuk tidak menyalahgunakan hak itu. "Setiap tindakan yang dilakukan pemerintah harus terukur, proporsional dan tidak menekan kebebasan dasar," katanya.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement