REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Petugas Satuan Tugas Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur membubarkan hajatan di rumah Kepala Desa Sidokepung, Buduran, Sidoarjo Sabtu (5/6) malam sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. Hajatan yang disertai dengan hiburan wayang kulit tersebut dibubarkan karena telah melebihi jam malam.
“Acara tersebut tak mengantongi izin, serta melewati batas waktu hajatan yakni sampai pukul 22.00 WIB," ujar Kapolsek Buduran Kompol Samirin di Sidoarjo, Ahad (6/6).
Ia mengatakan, Polsek Buduran bersama aparat gabungan tiga pilar langsung bergerak cepat mendatangi lokasi hajatan dan menyampaikan jika acara tersebut melanggar peraturan pencegahan penyebaran Covid-19. "Akhirnya tuan rumah berkenan menghentikan hiburan hajatan," ucapnya.
Kapolsek Buduran Kompol Samirin mengatakan bahwa hajatan di rumah Kades Sidokepung Elok Suciati tak mengantongi izin dari Tim Satgas Covid-19 tingkat Desa maupun Kecamatan. Pembubaran paksa hajatan itu mengacu pada peraturan Bupati Sidoarjo nomor 58 tahun 2020.