Ahad 06 Jun 2021 14:38 WIB

Pemprov DKI Minta Perkantoran untuk Sediakan Parkir Sepeda

Perkantoran dan pusat perbelanjaan menyediakan minimal 10 persen lahan parkir sepeda.

Red: Bilal Ramadhan
Seorang warga melintas di dekat sepeda gowes berbasis aplikasi dari program sepeda berbagai atau bike sharing yang terparkir di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (14/5/2021). Program sepeda berbagi tersebut sebagai alternatif transportasi jarak dekat di Ibu Kota dalam upaya mengajak masyarakat menggunakansarana transportasi publik.
Foto: ANTARA/Wahyu Putro A
Seorang warga melintas di dekat sepeda gowes berbasis aplikasi dari program sepeda berbagai atau bike sharing yang terparkir di kawasan Pasar Baru, Jakarta, Jumat (14/5/2021). Program sepeda berbagi tersebut sebagai alternatif transportasi jarak dekat di Ibu Kota dalam upaya mengajak masyarakat menggunakansarana transportasi publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anies Baswedan mengatakan Pemprov DKI Jakarta segera melakukan edukasi kepada pengelola gedung perkantoran untuk menyediakan parkir khusus sepeda.

Anies Baswedan mengatakan saat ini aturan untuk penyediaan lahan parkir sepeda sudah ada melalui Pergub 51/2020 yang diterbitkan pada 4 Juni 2020 dan mulai berlaku sejak pergub tersebut ditandatangani pada 5 Juni 2020.

"Sudah ada peraturannya, tapi sekarang fasenya adalah fase edukasi. Artinya sudah dibuat aturannya, lalu dianjurkan untuk dilaksanakan, lalu kita akan dorong," kata Anies Baswedan.

Anies Baswedan menambahkan dalam pergub tersebut dijelaskan bahwa perkantoran hingga pusat perbelanjaan menyediakan minimal 10 persen lahan parkir untuk sepeda.