Ahad 06 Jun 2021 15:01 WIB

Anggota DPRD: Kebijakan Lintasan Road Bike Jangan Buru-Buru

Polda Metro Jaya diharapkan bisa membuat aturan jelas untuk sanksi pesepeda nakal.

Petugas Kepolisian mengarahkan pesepada untuk berada di jalur khusus sepeda saat melintasi kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (2/6). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memperbolehkan pesepeda jenis road bike untuk melintas di lajur kanan di jalur umum Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat pada jam khusus pukul 05.00-06.30 WIB. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Petugas Kepolisian mengarahkan pesepada untuk berada di jalur khusus sepeda saat melintasi kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Rabu (2/6). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memperbolehkan pesepeda jenis road bike untuk melintas di lajur kanan di jalur umum Jalan Sudirman-Thamrin pada hari kerja Senin-Jumat pada jam khusus pukul 05.00-06.30 WIB. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengingatkan kebijakan lintasan permanen khusus sepeda balap (road bike) yang mengambil tempat di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca setiap akhir pekan jangan terburu-buru.

"Saya menilai hal itu terlalu cepat untuk mengambil keputusan, jika JLNT Casablanca sudah cocok untuk perlintasan 'road bike' setiap 'weekend'," kata Kenneth.

Menurut Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu, seharusnya Dinas Perhubungan harus lebih teliti dan melihat secara komprehensif lagi terkait melintasnya "road bike" di jalur Kampung Melayu-Tanah Abang. Harus di kaji juga mengenai keselamatan para pesepeda dan juga pengendara yang lain.

"Sepeda pun semestinya tidak pas untuk melintas di JLNT, karena jalan layang itu ada batas kecepatan minimum, apakah sepeda bisa memenuhi batas minimum tersebut? Jalan layang itu kan tinggi letak konturnya dan kondisi angin pasti bertiup lebih kencang, harus di pikirkan fenomena seperti ini. Kalau tiba tiba angin bertiup kencang, apakah bisa dikendalikan?," kata Kenneth.

Kenneth juga menilai kebijakan yang membolehkan "road bike" melintas di Jalan Sudirman-Thamrin, pada hari kerja Senin-Jumat dengan pengaturan waktu, yakni dari pukul 05.00-06.30 WIB harus dikaji kembali.

"Pukul 05.00 WIB di Jalan Sudirman itu sudah ramai, beda dengan weekend. Harus pikirkan hak pengguna jalan yang lain dan apakah pesepeda itu bayar pajak tiap tahunnya, sampai harus diperlakukan se-istimewa ini?," katanya.

"Analogi saya, Jika pesepeda diizinkan lewat Sudirman, Thamrin dan JLNT, seharusnya pemotor juga boleh dong? Ingat sepeda motor itu tiap tahun bayar pajak dan termasuk salah satu penyumbang PAD tertinggi," kata Kenneth.

Kenneth khawatir jika pesepeda terlalu diistimewakan melintas di Jalan Sudirman-Thamrin dan JLNT, pemotor akan melakukan protes dan meminta diperlakukan sama. Karena itu, Kenneth meminta kepada Pemprov DKI Jakarta agar segera mengevaluasi terkait kebijakan tersebut. Jangan sampai anggaran puluhan miliar rupiah mubazir dalam pembuatan jalur sepeda.

Keneth mengatakan dalam membuat kebijakan Pemprov DKI Jakarta jangan terkesan dipaksakan perlu kajian yang panjang agar dapat bermanfaat bagi warga Jakarta.

"Jika penggunaan jalan sepeda ini bisa dikelola dengan baik oleh Pemprov DKI Jakarta, maka tidak perlu lagi merebut infrastruktur yang juga menjadi hak pengguna jalan yang lain," kata Kenneth.

Menurut Kenneth, belakangan ini banyak sekali pesepeda yang melanggar aturan lalulintas di DKI Jakarta bahkan seenaknya dalam menggunakan jalan, seperti melawan arus, lalu menguasai sebagian besar badan jalan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta hingga mengganggu pengendara lain. Jika diistimewakan seperti ini, bisa lebih amburadul lagi nantinya.

Padahal, kata Kenneth, hal itu tertuang di Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU menyebutkan sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.

Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.

Karena itu, Kenneth meminta kepada Ditlantas Polda Metro Jaya agar bisa membuat regulasi sanksi bagi pesepeda yang "nakal" saat melintas di protokol Jakarta. Hal itu dilakukan agar para pesepeda bisa lebih tertib dalam menggunakan jalan raya, baik untuk "road bike" maupun non "road bike".

"Saya harap kali ini pihak kepolisian Polda Metro Jaya bisa membuat aturan yang jelas, sanksi yang jelas untuk para pesepeda yang melanggar. Karena melihat kondisi realita saat ini banyak sekali yang melanggar aturan yang sudah ada, dikarenakan aturan yang ada terkesan abu abu dan tidak jelas untuk penerapannya," kata Kenneth.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement