Ahad 06 Jun 2021 18:17 WIB

Bar di Jakpus Disegel karena Kerumunan Pesta 

Bar tersebut juga akan menerima sanksi denda yang besarannya masih dikaji.

Rep: Febryan. A  / Red: Ratna Puspita
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) menyegel dan menjatuhkan sanksi denda terhadap Caspar Bar.  (Ilustrasi Satpol PP)
Foto: Foto : MgRol112
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) menyegel dan menjatuhkan sanksi denda terhadap Caspar Bar. (Ilustrasi Satpol PP)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat (Jakpus) menyegel dan menjatuhkan sanksi denda terhadap Caspar Bar. Langkah itu diambil menyusul viralnya video puluhan orang yang berpesta tanpa masker dan tanpa jaga jarak di bar tersebut.

Dalam video itu, tampak puluhan pria dan wanita berpesta diiringi musik yang dimainkan disc jockey (DJ). Tak satupun dari mereka yang menggunakan masker dan tidak menjaga jarak. 

Baca Juga

Di antara cahaya temaram dan sorot lampu warna warni, mereka asyik berteriak, dan bergoyang. Belakangan, video itu dihapus dari media sosial. 

Kendati demikian, Satpol PP dan kepolisian sudah mengetahuinya. Petugas gabungan mendatangi bar yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat itu pada Ahad (6/6).

"Bar tersebut sudah kami tindak," kata Kasatpol PP Jakpus Bernard Tambunan kepada Republika, Ahad.

Dia mengatakan, sanksi yang dijatuhkan kepada bar tersebut berupa penutupan sementara selama 3x24 jam atau tanggal 6-9 Juni 2021. Selain itu, bar akan menerima sanksi denda administrasi yang besarannya masih dikaji.

"Denda menurut aturan kan maksimal Rp 50 juta. Besok kita tentukan nominal dendanya," kata dia.

Bernard menjelaskan, kerumunan dalam video viral itu terjadi pada Jumat (4/6) malam. Pengelola bar mengundang seorang DJ terkenal malam itu sehingga membuat pengunjung membeludak. 

Bernard mengatakan, terdapat tiga pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola bar tersebut. Pertama, adanya kerumunan. Kedua tidak membatasi pengunjung 50 persen kapasitas.

Ketiga, buka melewati batas jam operasional bar di masa PPKM. Pada Jumat malam itu, bar tersebut buka hingga Sabtu (5/6) dini hari.

Bernard menambahkan, bar memang sudah diperbolehkan beroperasi sesuai SK Dinas Pariwisata. Tapi, tetap hanya boleh buka hingga pukul 21.00 WIB dan pengunjung hanya 50 persen kapasitas. "Jadi (di Caspar Bar) tidak ada konser musik," katanya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement