Senin 07 Jun 2021 01:10 WIB

Pemerintah Hentikan Stimulus Tarif Listrik Mulai Juli 2021

Keputusan diambil atas penilaian pulihnya kondisi perekonomian masyarakat.

Red: Andri Saubani
Sejumlah pekerja memperbaiki jaringan listrik di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (25/5/2021). PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencatat laba bersih yang dihasilkan pada tahun 2020 sebesar Rp5,9 triliun atau naik Rp1,6 triliun dibandingkan perolehan laba bersih pada tahun 2019 sebesar Rp4,3 triliun.
Foto: ANTARA/Aloysius Jarot Nugroho
Sejumlah pekerja memperbaiki jaringan listrik di Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (25/5/2021). PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencatat laba bersih yang dihasilkan pada tahun 2020 sebesar Rp5,9 triliun atau naik Rp1,6 triliun dibandingkan perolehan laba bersih pada tahun 2019 sebesar Rp4,3 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah akan menghentikan stimulus tarif listrik selama pandemi Covid-19 terhitung mulai Juli 2021 mendatang. Keputusan itu diambil atas penilaian pulihnya kondisi perekonomian masyarakat di banyak daerah.

"Triwulan III 2021 itu belum dapat dilaksanakan dan kemungkinan untuk dilaksanakan kemudian kami lihat kondisinya," kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Ahad (6/6).

Baca Juga

Angka pertumbuhan ekonomi pada kuartal I 2021 memperlihatkan bahwa kebijakan pemulihan ekonomi nasional masih terus berlanjut dan menunjukan hasil yang positif. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, meskipun mengalami kontraksi, pertumbuhan ekonomi triwulan I 2021 tercatat minus 0,74 persen secara tahunan (yoy) membaik dibandingkan pertumbuhan triwulan IV 2020 sebesar minus 2,19 persen.

Bahkan, memasuki awal tahun ini terdapat 10 provinsi yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi positif, yaitu Papua dengan realisasi 14,28 persen, Maluku Utara mecapai 13,45 persen, dan Sulawesi Tengah yang ekonominya tumbuh 6,26 persen. Kemudian Yogyakarta mencatatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 6,14 persen, Sulawesi Utara sebesar 1,87 persen, dan Papua Barat sebesar 1,47 persen.