Senin 07 Jun 2021 07:05 WIB

Eks Dirut Garuda Dituntut 1 Tahun Penjara

Eks Dirut dituntut satu tahun penjara dalam kasus dugaan penyelundupan barang mewah.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Mantan direktur utama (Dirut) PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara dituntut hukuman satu tahun pidana penjara dalam kasus dugaan penyelundupan barang-barang mewah. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, Ahad (6/6). Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU)...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement