Senin 07 Jun 2021 09:24 WIB

Banjarmasin Memulai Pembelajaran Tatap Muka SD-SMP

Semua sekolah sudah siap melaksanakan PTM dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan setempat mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang pendidikan tingkat SD dan SMP.
Foto: Republika/Mgrol100
Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan setempat mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang pendidikan tingkat SD dan SMP.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan melalui Dinas Pendidikan setempat mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) untuk jenjang pendidikan tingkat SD dan SMP. "Untuk tingkat SD hanya kelas 4 dan kelas 5 saja, rata-rata mulai PTM hari ini," ujar Kabid Bina SD Disdik Kota Banjarmasin Nuryadi, Senin (7/6).

Karena kondisi pandemi Covid-19 belum berakhir, dia mengatakan, siswa masuk dilakukan sistem bergilir dengan waktu yang ditetapkan oleh sekolah. "Menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat," ujarnya.

Baca Juga

Dia menyatakan, semua sekolah sudah sangat siap melaksanakan PTM dengan protokol kesehatan yang ketat. "Semoga saja berjalan lancar dan aman, kami Disdik akan mengawasi dengan ketat pula," kata Nuryadi.

Di SDN Sungai Andai 3 Banjarmasin, di Banjarmasin Utara, PTM dimulai hari ini untuk kelas 4 dan 5, siswa yang masuk dibatasi per kelompok, waktunya pun hanya dua jam. Dari surat edaran yang dikeluarkan Disdik Kota Banjarmasin tertanggal 2 Juni tentang pelaksanaan PTM tahun ajaran 2020/2021 ada delapan poin sesuai pedoman keputusan empat menteri, yakni, Mendikbud-ristek, Mendagri, Menkes dan Menag.

Pertama, memberikan izin pelaksanaan PTM pada semester genap tahun ajaran 2020/2021 semua pendidikkan di bawah wewenang Pemerintah Kota Banjarmasin. Kedua, izin PTM diberikan pada kelas 4 dan 5 tingkat SD, serta kelas 7 dan 8 untuk tingkat SMP, sementara itu untuk kelas 1 hingga 3 SD dan tingkat Paud tetap harus pendidikan jarak jauh (PJJ).

Ketiga, PTM dilaksanakan mulai 4 Juni. Keempat, PTM wajib menjaga protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, serta membentuk satgas Covid-19 di sekolah.

Kelima, jika ada siswa yang kurang sehat atau sakit apalagi ada gejala diduga Covid-19, tidak boleh ikut PTM. Keenam, sekolah wajib melakukan evaluasi PTM minimal seminggu.

Ketujuh, apabila sampai ada ditemukan terkonfirmasi positif Covid-19, maka sekolah akan ditutup sementara sampai ada izin kembali dari Satgas Covid-19. Sedangkan yang terakhir atau kedelapan, sekolah diwajibkan menyampaikan sudah dilaksanakan program vaksinasi Covid-19 bagi gurunya.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto menyatakan, semua harus patuh dengan segala ketentuan PTM ini, sehingga tidak ada menjadi masalah bagi kesehatan. "Jadi semuanya saling menjaga, guru, orangtua siswa dan siswanya," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement